Ambulans: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 11:
== Hak-hak Kendaraan Gawat Darurat yang sedang melaksanakan tugas di lalu-lintas ==
Penjelasan dari: ''Pasal 134 dan 135 UU No 22 taun 2009'' mengenai prioritas dan hak kendaraan gawat darurat di lalulintas sebagai berikut: '''"Hak utama kendaraan tertentu Tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecalakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;"'''. Dari penjelasan tersebut, diprioritaskan kendaraan-kendaraan yang telah disebut untuk diberi laluan aman dan cepat di jalan raya. Ketentuanya yaitu:
#Ambulans, [[Pemadam Kebakaran]], dan [[Kendaraan Polisi]] yang sedang membunyikan sirene dan lampu-lampu di jalanan wajib diberi jalan dan lintasan aman guna sampai pada tujuan dengan selamat, dimana pengemudi lainya harus minggir ataupun berhenti di tepi jalan dan beri laluan aman.
|