Pernikahan adat Karo: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: BP2014 |
||
Baris 8:
*Berdasarkan status dari pihak yang melakukan pernikahan, dapat beberapa jenis yaitu;
**Gancih Abu (Ganti Tikar)
Gancih abu adalah suatu pernikahan seorang laki-laki menikahi saudara perempuan istrinya yang telah meninggal.
Baris 45 ⟶ 46:
*Nangkih (Kawin Lari)
Nangkih adalah istilah kawin lari dalam suku Karo. Dalam nangkih, acara adat tetap dilakukan. Namun, istilah ini juga berlaku untuk pernikahan antara laki-laki dan perempuan yang beda kampung.
==Tahapan-tahapan==
Dalam pernikahan adat Karo, ada tiga tahapan yang harus dijalani oleh calon pengantin dan keluarganya. Adapun tahapan tersebut adalah sebagai berikut.
*Persiapan Kerja Adat
**Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Tahapan ini adalah tahapan perkenalan antara keluarga kedua belah pihak yang akan melangsungkan pernikahan. Tahapan ini juga saat bagi keluarga melakukan tahap ''mbaba belo selambar'' dengan ''anak beru''.
**Mbaba Belo Selambar
Dalam tahapan ini, keluarga dan calon pengantin laki-laki datang melamar calon pengantin perempuan. Di saat ini pula, keluarga, calon pengantin, dan ''kalimbubu'' menentukan tanggal ''ngantin manuk''.
**Nganting Manuk
Dalam tahapan ini, para pelaksana pernikahan akan membicarakan tentang hutang adat pada pesta pernikahan dan merencanakan hari yang baik untuk melangsungkan pernikahan. Namun, hari pernikahan tidak boleh lebih 1 bulan sesudah melaksanakan tahapan ini.
*Hari Pesta Adat
**Kerja Adat
Tahap ini adalah pelaksanaan pernikahan adat kedua mempelai. Pelaksanaan tahap ini biasanya dilakukan selama seharian penuh di kampung pihak perempuan.
**Persadan Tendi
Pelaksanaan tahapan ini dilakukan pada saat makan malam sesudah kerja adat bagi para mempelai. Dalam pelaksaan tahap ini, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin. Tujuannya adalah memberi semangat baru bagi kedua mempelai.
*Sesudah Pesta Adat
**Ngulihi Tudung
Ngulih tudung dilaksanakan setelah 2-4 hari setelah hari kerja adat berlalu. Orang tua pihak laki-laki kembali datang ke rumah orang tua pihak perempuan. Orang tua pihak laki-laki datang membawa lauk-pauk berisi ikan dan ayam.
**Ertaktak
Pelaksanaan tahap ini dilakukan di rumah pihak ''kalimbubu'' (pihak perempuan) pada waktu yang sudah ditentukan. Tahap ini biasanya seminggu setelah kerja adat. Pada tahap ini, dibicarakanlah uang keluar saat pergelaraan kerja adat dilaksanakan.
|