Politik uang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdur rokib (bicara | kontrib)
Netralitas Panitia, Pengelolaan Teknis dan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu
Kenrick95Bot (bicara | kontrib)
k Bot: Penggantian teks otomatis (-diluar +di luar)
Baris 11:
2. Waktu pemberian. Kapan waktu yang boleh untuk memberi dan kapan tidak lagi boleh memberi. Misalnya, pada masa tenang sudah tidak ada toleransi jika masih ada yang melakukan pemberian.
 
3. Momen pemberian. Misalnya: Pemberian hanya bisa dilakukan pada acara-acara tertentu dari partai, seperti acara kampanye atau rapat terbuka partai. Sehingga, pemberian yang dilakukan diluardi luar acara partai yang dilakukan oleh orang-orang partai atau orang-orang suruhannya termasuk kategori yang tidak bisa dikecualikan.
 
Secara umum, masalah beri memberi tidak akan pernah "musnah" atau tidak akan pernah ada henti-hentinya. Masalahnya, apakah pemberian itu bisa dikategorikan politik uang atau tidak!. Setelah membaca hal-hal di atas, perlu kiranya saya sampaikan beberapa contoh. Misalnya, sudah memasuki masa tenang, ada seorang simpatisan bertamu kepada salah seorang pengurus partai "A" kemudian sang tuan rumah menyuguhi segelas minuman, sepotong kue atau semangkok kolak atau sepiring nasi. Apakah pemberian tersebut bisa dikategorikan politik uang?. Contoh lainnya. Pada sekitar setahun yang lalu, partai "B" melakukan aksi sosial pengobatan gratis, atau membagi-bagikan sembako. Apakah aksi sosial tersebut bisa dikategorikan politik uang atau apakah aksi sosial tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai politik uang?. Contoh lainnya, pada saat kampanye partai "C" seorang jurkam berjanji akan menaikkan gaji PNS atau berjanji akan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Apakah ini tidak termasuk politik uang? Untuk memahami persoalan di atas, perlu kiranya kita mempelajari perihal Penyelenggaan Pemilu. Bagaimana undang-undang tentang Penyelenggaraan Pemilu. Oleh karenanya, setiap pemberian atau janji-janji tidak mesti tergolong sebagai politik uang sebelum merujuk kepada Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu.