Umbu kuta
Bergabung 2 Mei 2014
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
== Sebanyak 23 orang peserta PPG-SM3T Jurusan Pendidikan Pancasila dan kewarganegraan (PPkn) di kampus Universitas Pendidikan Ganesha (UNDIKSHA) ==
Baris 16 ⟶ 15:
''pendidikan pancasila dan kewarganeraan adalah mata pelajaran baik dari tingkat dasar sampai pada tingkat pendidikan tinggi,,,dan tentu yang mempunyai peran adalah sang guru sebagai pendididk . pendidikan bukanlah seseorang yang hanya tahu membicarakan teori-teori tentang warga negara atau yang berkaitan dengan mata pelajaran PPKn tetapi baiklah Ia menjadi guru yang bijak dan mengetahui apa yang anak didik miliki dan ia mampu mendidik sehingga anak-anaknya dapat mengembangkan potensi yang ia miliki.''
''guru adalah teladan dan harus menjadi contoh yang baik bagi warga negara tetapi dewasa ini banyak yang berlomba-lombah menjadi guru apakah memang karena bakatnya menjadi guru ataukah hanya melihat peluang?? karena guru semakin di sorot dan wacana tentang guru lagi hangat di mata masyarakat.
PANCASILA'''
=== '''A. Fungsi''' ===
®
Baris 41 ⟶ 40:
==== '''B. Tugas''' ====
Mempertahankan,
menumbuhkembangkan dan melestarikan nilai-nilai, norma-norma dan moral leluhur yang
Baris 49 ⟶ 47:
===== '''C. Pengertian''' =====
1) Pengertian Yuridis
Adalah pendidikan yang
Baris 63 ⟶ 59:
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
'''''Landasan '''''Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
2. landasan Cultural
3. LandasanYuridis
4. Landasan Filosofis
Baris 86 ⟶ 75:
'''
''' '''1. Cita-cita
dan tujuan Nasional cita-cita Nasional (NKRI) adalah “ Mewujudkan Negara
Indonesia yang Merdeka, Bersatu, Berdaulat, Adil dan Makmur’ (alinea II
Baris 106 ⟶ 93:
mandiri dalam segenap aspek kehidupannya.
2. Tujuan
Nasional;
Baris 144 ⟶ 130:
dunia, yakni turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia.
INDONESIA'''
Bangsa Indonesia Tentang Manusia Pertama''' ==='''
Bangsa
Baris 159 ⟶ 144:
manusia pertama seiring dan sejalan dengan pandangan/teori religious.
====
Mula Bangsa Indonesia
pakar sarjana purbakala, berdasarkan hasil penelitiannya berkesimpulan bahwa “ Bangsa
Indonesia berasal dari '''''YUNAN''''' (Hindia belakang). akan tetapi
Baris 185 ⟶ 169:
Indonesia
Singkat Kerajaan-Kerajaan Kuno Di Indonesia'''
pada sang waktu dan perkembangannya. maka Indonesia pada mulanya terdiri dari
kerajaan-kerajaan kecil yang merdeka dan berdaulat. kerajaan-kerajaan kuno
Baris 255 ⟶ 238:
Majapahit (abad ke-XIII-XVI) di KEDIRI Jawa Timur.
====
Pancasila Yang Hidup Pada Zaman Pra Sejarah''' =='''
a)
Baris 282 ⟶ 265:
berat sama di pikul ringan sama di junjung.
UUD 1945''' '''Yang dimaksud dengan UUD 1945 adalah “
keseluruhan naskah yang terdiri dari pembukaan (terdiri atas 4 alinea), batang
Baris 295 ⟶ 278:
dimaksud dengan UUD dalam UUD 1945 adalah Hukum dasar yang tertulis.
Hukum Dasar Mengacu pada pengertian UUD tersebut diatas, maka
yang dimaksud dengan hukum dasar '''''(Loi atau Droit Constitutionelle'''''),
Baris 305 ⟶ 288:
Negara sehingga berlaku dan dipatuhi dalam Negara.
a)
Merupakan sumber
Baris 339 ⟶ 322:
f) Sebagai sumber
hukum tertinggi dalam NKRI
Mengikat,
yakni mengikat pemerintah,lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga masyarakat
Baris 352 ⟶ 334:
sedikit, jika dibandingkan dengan UUDRI lainnya maupun UU Negara lain seperti :
® UUD RIS = 197 pasal
® UUDS 1950 = 164 pasal
® UUD Birma = 234 pasal
® UUd Panama = 291 pasal
Supel/Elastis/kenyal,
Baris 375 ⟶ 353:
merupakan garis-garis besar sebagai instruksi kepada:
® Kepala pemerintah
pusat dan laian-lain penyelenggara Negara
® Penyelenggaraan
kehidupan Negara serta penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan nasional.
Baris 388 ⟶ 364:
Budaya makna,
® Bahwa UUD
itu, sudah cukup apabila telah memuat aturan-aturan pokok, mendasar dan
fundamental saja, yakni hanya memuat garis-garis besar sebagai instruksi kepada
Baris 395 ⟶ 370:
tugas-tugasnya.
®
mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan dinamika kehidupan yang
sedang dan yang berlangsung.
®
lekang dan ketinggalan zaman, bahkan tangguh dalam menghadapi dan mengatasi
berbagai tantangan yang bersifat nasional dan global.
Baris 410 ⟶ 383:
kapanpun juga.
=
Pembukaan UUD 1945
© Merupakan sumber
penyegaran motivasi dan moral serta aspirasi perjuangan dan tekad bangsa
Indonesia
© Merupakan sumber
cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakan, baik pada lingkup nasional
maupun lingkup internasional.
© Mengandung
nilai-nilai dan norma-norma yang tidak hanya bersifat luhur, sacral,
fundamental tetapi lebih daripada itu bersifat:
® Universal :
yang dijunjung tinggi oleh semua bangsa yang beradab dan berprikemanusiaan dan
berprikeadilan.
® Lestari:
karena mampu menampung segala dinamika/perkembangan masyarakat dan sekaligus
menjadi landasan perjuangan Negara RI
® Religious
dan humanis: karena nilai-nilai dan norma-norma tersebut, berkaitapaut dengan
manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang meiliki harkat, martabat dan derajat yang sama.
© UUD 1945
serta pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaannya, merupakan sumber
hukum tertinggi dari huku yang berlaku di NKRI.
=== '''A. Pengertian''' ===
Baris 481 ⟶ 447:
setiap manusia Indonesia sepanjang hayat masih di kandung badan.
Dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa
di setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari
Baris 506 ⟶ 472:
267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1. Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai
hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara
yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2. Tujuan Khusus
a) Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan
kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI
terdidik dan bertanggung jawab.
Baris 526 ⟶ 489:
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c) Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa
dan bangsa.
Baris 533 ⟶ 495:
===== '''C. Sejarah Pendidikan Kewarganegaraan''' =====
1. Pendidikan Kewiraan
Pendidikan Kewiraan dimulai tahun 1973/1974,
Baris 544 ⟶ 505:
pendidikan kewiraan.
2. Perkembangan kurikulum dan materi Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pada awal penyelenggaraan pendidikan kewiraan sebagai cikal
bakal darai PKn berdasarkan SK bersama Mendikbud dan Menhankam tahun 1973,
merupakan realisasi pembelaan negara melalui jalur pengajaran khusus di PT, di
Baris 554 ⟶ 513:
Perwira Cadangan di PT.
b. Berdasarkan UU No. 20 tahun 1982 tentang Pokok-pokok
Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara ditentukan bahwa:
1. Pendidikan Kewiraan adalah PPBN tahap lanjutan pada tingkat
PT, merupakan bagian tidak terpisahkan dari Penyelenggaraan Sistem Pendidikan
Nasional
2. Wajib diikuti seluruh mahasiswa (setiap warga negara).
c. Berdasarkan UU No. 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan bahwa:
1. Pendidikan Kewiraan bagi PT adalah bagian dari Pendidikan
Kewarganegaraan
2. Termasuk isi kurikulum pada setiap jenis, jalur, dan jenjang
pendidikan
d. SK Dirjen Dikti tahun 1993 menentukan bahwa Pendidikan
Kewiraan termasuk dalam kurikulum MKDU bersama-sama dengan Pendidikan Agama,
Pendidikan Pancasila, ISD, IAD, dan IBD sifatnya wajib.
e. Kep. Mendikbud tahun 1994, menentukan:
1. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan MKU bersama-sama dengan
Pendidikan Agama, dan Pendidikan Pancasila
2. Merupakan kurikulum nasional wajib diikuti seluruh mahasiswa
f. Kep. Dirjen Dikti No. 19/Dikti/1997 menentukan antara lain:
1. Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MKU dalam susunan
kurikulum inti
2. Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh
setiap mahasiswa pada PT
g. Kep. Dirjen Dikti No. 151/Dikti/Kep/2000 tanggal 15 Mei 2000
tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti MPK, menentukan:
1. Pendidikan Kewiraan termasuk dalam muatan PKn, merupakan
salah satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok MPK dalam susunan
kurikulum inti PT di Indonesia
2. Pendidikan Kewiraan adalah mata kuliah wajib untuk ditempuh
setiap mahasiswa pada PT untuk program diploma III, dan strata 1.
h. Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/kep/2000 tanggal 10 Agustus,
menentukan antara lain:
1. Mata Kuliah PKn serta PPBN merupakan salah satu komponen
yang tidak dapat dipisahkan dari MPK
2. MPK termasuk dalam susunan kurikulum inti PT di Indonesia
3. Mata Kuliah PKn adalah MK wajib untuk diikuti oleh setiap
mahasiswa pada PT untuk program Diploma/Politeknik, dan Program Sarjana.
4. Kep. Mendiknas No. 232/U/2000 tanggal 20 Desember 2000
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Belajar
Mahasiswa menentukan antara lain:
Baris 664 ⟶ 602:
dan Pendidikan Kewarganegaraan.
1. Awal 1979, materi disusun oleh Lemhannas dan Dirjen Dikti
yang terdiri dari Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, politik dan Strategi
Nasional, Politik dan Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional, sistem
Hankamrata. Mata kuliah ini bernama Pendidikan Kewiraan.
2. Tahun 1985, diadakan penyempurnaan oleh Lemhannas dan Dirjen
Dikti, terdiri atas pengantar yang bersisikan gambaran umum tentang bahan ajar
PKn dan interelasinya dengan bahan ajar mata kuliah lain, sedangkan materi
lainnya tetap ada.
3. Tahun 1995, nama mata kuliah berubah menjadi Pendidikan
Kewarganegaraan yang bahan ajarnya disusun kembali oleh Lemhannas dan Dirjen
Dikti dengan materi pendahuluan, wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik
Baris 684 ⟶ 619:
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.
4.Tahun 2001, materi disusun oleh Lemhannas dengan materi
pengantar dengan tambahan materi demokrasi, HAM, lingkungan hidup, bela negara,
wawasan nusantara, ketahanan nasional, politik dan strategi nasional
5. Tahun 2002, Kep. Dirjen Dikti No. 38/Dikti/Kep/2002 materi
berisi pengantar sebagai kaitan dengan MKP, demokrasi, HAM, wawasan nusantara,
ketahanan nasional, politik dan strategi nasional.
=== a. Landasan Ilmiah ===
Baris 764 ⟶ 697:
''' '''
=== '''A. Reformasi '''gereja di Eropa'''<nowiki/>''' ===
|