Asuransi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (- milyar + miliar) |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Asuransi''' adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.<ref name="kamus"/>
== Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 ==
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima [[premi]] asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya [[administratif]], dan [[keuntungan]].
Baris 13:
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:<ref>Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Cetakan IV. Citra Umbara, Bandung. 2010</ref>
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian
== Penanggung menggunakan [[ilmu aktuaria]] ==
Baris 25:
== Prinsip dasar asuransi ==
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu
''*Insurable interest''
Baris 31:
''*Utmost good faith''
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah
''*Proximate cause''
Baris 37:
''*Indemnity''
Suatu mekanisme
''*Subrogation''
|