Asuransi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
RaFaDa20631 (bicara | kontrib) |
||
Baris 3:
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.<ref name="kamus"/>
== Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992<ref>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1992</ref> ==
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima [[premi]] asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut ''kebijakan'': ini adalah sebuah [[kontrak]] legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. [[Biaya]] yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya [[administratif]], dan [[keuntungan]].
'''Contohnya
== Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ==
|