Rumah Detensi Imigrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
BP02Aveline (bicara | kontrib) Tag: BP2014 |
||
Baris 8:
Pada Maret 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.01.PR.07.04 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Detensi Imigrasi, maka sejak saat itulah istilah Karantina Imigrasi berubah menjadi rudenim.<ref name=rudenim2/> Saat ini, rudenim telah berada di tiga belas kota di Indonesia.<ref name=rudenim2/> Rudenim menjadi tempat penampungan sementara bagi para pencari suaka ataupun pengungsi yang datang ke Indonesia sebelum dikembalikan ke negara asalnya.<ref name=rudenim1/>
==Fungsi==
|