RTRW Kota Depok: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
perbaikan |
||
Baris 9:
}}
RTRW [[Kota Depok]] adalah [[Rencana Tata Ruang Wilayah Kota]] Depok yang selanjutnya disingkat RTRW Kota Depok. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok adalah strategi pelaksanaan pemanfaatan [[Ruang (film)|ruang]] [[wilayah]]
Berpedoman kepada [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945|Undang-Undang]] Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan [[Kotamadya]] [[Daerah tingkat II|Daerah Tingkat II]] [[Cilegon]], maka status Kota Depok berubah menjadi [[Kota]] hingga ditetapkannya [[Hari Jadi Kota Depok]] pada tanggal 27 April 1999.
Berdasarkan hal tersebut, dirasakan perlu disusun suatu [[Rencana]] Tata Ruang Kota yang strategis, guna mewujudkan [[Perencanaan kota|perencanaan Kota]] yang terpadu dan terarah. Karena itu perlu dijabarkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Depok yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kota Depok.
Baris 29:
# Pedoman pengendalian pemanfaatan ruang wilayah Kota Depok
Pada dasarnya arahan Kota Depok menjadi [[Kota]] [[Penyangga]] tetap harus mempertimbangkan semangat [[otonomi daerah]] dan kemandirian kota menuju kota yang mampu berkembang mengimbangi fungsi [[Jabotabek]], yaitu dengan fungsinya sebagai Kota Counter [[Magnet]]. Keadaan ini diharapkan akan menimbulkan terciptanya ketergantungan yang saling menguntungkan, baik bagi Kota Depok sendiri maupun wilayah sekitarnya.
=== Ruang Lingkup ===
|