Peninjauan kembali: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k perbaikan rujukan Tag: BP2014 |
Tag: BP2014 |
||
Baris 76:
===Pada Mahkamah Agung===
Mahkamah Agung adalah pemegang [[Kekuasaan kehakiman di Indonesia|kekuasaan kehakiman]] yang berwenang untuk memutus permohonan PK.<ref name="yahyakuhap"/> Berita Acara Pendapat dari Pengadilan Negeri yang diperoleh dari pemeriksaan pendahuluan PK tidak selalu menjadi pertimbangan hakim MA dalam memutus perkara.<ref name="yahyakuhap"/> Pada saat memeriksa permohonan PK, majelis hakim MA terdiri dari minimal tiga orang [[Hakim Agung|hakim agung]]. Putusan dibacakan dan ditandatangani oleh hakim agung yang
==Putusan-putusan PK kontroversi==
|