Narapidana: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
BP87Laurentius (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
 
 
'''Narapidana''' adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Sedangkan pengertian '''terpidana''' itu sendiri adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Hak narapidana yang telah diatur dalam '''Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, '''yaitu:
 
a.    melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;