Undang-Undang Desa: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k koreksi kategori |
|||
Baris 11:
Dalam ketentuan umum UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah menyatakan, desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.<ref name="dua">{{cite web|url=http://padangekspres.co.id/?news=berita&id=49176|title=Syafrizal: Kekhasan Daerah, Dihormati|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://padangekspres.co.id}}</ref> Dalam UU tersebut juga ditegaskan desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak-asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan Republik Indonesia.<ref name="dua"></ref> lLbih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pembentukan desa hanya berdasarkan indikator jumlah penduduk dibedakan menurut pulau dan langsung menjadi desa definitif.<ref name="dua"></ref> Dalam UU Desa yang baru, indikator jumlah penduduk tidak lagi hanya menurut pulau, namun lebih terperinci seperti syarat jumlah penduduk lebih besar dibandingkan sebelumnya.<ref name="dua"></ref> Jika sebelumnya cukup dengan jumlah penduduk 2.500 orang, dengan UU Desa wajib 4.500 orang dan dalam undang- undang tersebut adanya desa persiapan selama 1-3 tahun.<ref name="dua"></ref>
Selain itu juga terdapat ketentuan umum terkait desa adat, yaitu sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya secara nyata masih hidup, baik yang bersifat teritorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional.<ref name="tiga">{{cite web|url=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id/index.php/home/detail/700/ada-ketentuan-umum-dan-khusus-untuk-desa-adat|title=Ada Ketentuan Umum dan Khusus untuk Desa Adat|accessdate=9 Mei 2014|publisher=http://www.humas.kutaitimurkab.go.id}}</ref> Dimaksudkan sebagai kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya dipandang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan suatu kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.<ref name="tiga"></ref> Tentunya terdapat ketentuan khusus yang mendefinisikan keberadaan desa.<ref name="tiga"></ref>
==Tujuan Desa==
|