Templat:Negara Kesatuan dan Federal: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3:
! Negara Kesatuan !! Negara Federal !! Otonomi daerah
|-
| Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU) || Setiap daerah mempunyai UUD derahdaerah yang tidak bertentangan dengan UUD negara (hukum tersendiri) || Setiap daerah memiliki perda (dibawah UU)
|-
| Perda terikat dengan UU || UUD daerah tidak terikat dengan UU negara || Perda terikat dengan UU
|-
| Hanya Presiden/Raja berwenang mengatur hukum || Presiden/Raja berwenang mengatur hukum untuk negara sedangkan kepala daerah untuk daerah || Hanya Presiden berwenang mengatur hukum
|-
| DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR || DPRD (provinsi/negara bagian/dst) punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR || DPRD (provinsi/negara bagian/dst) tidak punya hak veto terhadap UU negara yang disahkan DPR
|-
| Perda dicabut pemerintah pusat || Perda dicabut DPR dan DPD setiap daerah || Perda dicabut pemerintah pusat