== Tiket Elektronik dan Tarif==
[[File:Tickets of KA Commuter Jabodetabek, by Hysocc.jpg|thumb|right|Tiket multi trip (hitam) dan single trip (putih) KA Commuter Jabodetabek]]
'''''Multi Trip'' dan ''Single Trip'''''
Sebagai tahapan penerapan program E[[tiket elektronik|e-Ticketingticketing]], PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT KAI Commuter Jabodetabek mulai [[2012]] mengganti KTB (Kartu Trayek Bulanan (KTB) / KLS (Kartu Langganan Sekolah (KLS) secara bertahap hingga pada [[1 Juli]] [[2013]] ditetapkan menjadi COMMET (''Commuter Electronic Ticketing'' (Commet). Kartu COMMETCommet adalah alat pembayaran pengganti [[uang]] tunai yang digunakan untuk transaksi perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam bentuk kartu sekali pakai (''Single-Trip'') dan [[prabayar]] (''Multi-Trip''). Penumpang diwajibkan untuk melakukan ''tap-in'' di gerbang masuk dan memasukkan kartu ''single-trip'' ke dalam gerbang keluar atau cukup ''tap-out'' bagi pengguna kartu prabayar di gerbang keluar.
Bersamaan dengan pemberlakuan COMMET, sistem 'Tarif Progresif' diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. 5 Stasiun pertama yang dilewati penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 3000 dan tiap 3 stasiun berikutnya dikenakan biaya Rp 1000. Untuk periode Juli hingga November 2013, karena adanya subsidi sementara dana PSO [[Kementerian Perhubungan Indonesia|Kementerian Perhubungan]] bagi KA Commuter, maka tarif masing-masing turun menjadi Rp 2000 dan Rp 500.<ref>http://news.liputan6.com/read/632722/berlakukan-tarif-progresif-krl-commuter-pt-kai-merugi</ref> ▼
▲Bersamaan dengan pemberlakuan COMMETCommet, sistem 'Tariftarif Progresif'progresif diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. 5 Stasiun pertama yang dilewati penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp 3000Rp3.000,00 dan tiap 3 stasiun berikutnya dikenakan biaya Rp 1000Rp1000,00. Untuk periode [[Juli ]] hingga [[November ]] [[2013 ]], karena adanya subsidi sementara dana ''public service obligations'' (PSO ) [[Kementerian Perhubungan Indonesia|Kementerian Perhubungan]] bagi KA Commuter, maka tarif masing-masing turun menjadi Rp 2000Rp2000,00 dan Rp 500Rp500,00.<ref>http://news.liputan6.com/read/632722/berlakukan-tarif-progresif-krl-commuter-pt-kai-merugi</ref>
'''Tiket Harian Berjaminan (THB)''' ▼
▲'''Tiket Harianharian Berjaminanberjaminan (THB)'''
Karena penerapan tiket single trip mengakibatkan banyaknya kejadian tiket perjalanan single trip hilang, pada 11 Agustus 2013 PT KCJ menerapkan sistem ''ticketing''''' '''pengganti sistem single trip untuk penumpang KRL tanpa berlangganan. Penghitungan tarif sesuai dengan skema tarif perjalanan single trip, namun penumpang diharuskan untuk membayar uang jaminan untuk THB senilai Rp 5000,-. Uang jaminan dapat diambil kembali di stasiun hingga jangka waktu maksimal 7 hari atau ditukarkan kembali dengan THB baru dengan membayar tarif untuk perjalanan selanjutnya. ▼
▲Karena penerapan tiket single trip mengakibatkan banyaknya kejadian tiket perjalanan single trip hilang, pada tanggal [[11 Agustus ]] [[2013 PT]] KCJ menerapkan sistem ''ticketing''''' '''pengganti sistem single trip untuk penumpang KRL tanpa berlangganan. Penghitungan tarif sesuai dengan skema tarif perjalanan single trip, namun penumpang diharuskan untuk membayar uang jaminan untuk THB senilai Rp 5000, -00. Uang jaminan dapat diambil kembali di stasiun hingga jangka waktu maksimal 7 hari atau ditukarkan kembali dengan THB baru dengan membayar tarif untuk perjalanan selanjutnya.
'''Suplisi dan Free Out''' ▼
▲'''Suplisi dan Free''free Outout'''''
Pengguna Tiket Harian Berjaminan dapat dikenakan denda (suplisi) sebesar Rp.50.000,- jika melakukan perjalanan tanpa tiket atau menggunakan Tiket Harian Berjaminan yang telah kadaluarsa. Pengguna Tiket Harian Berjaminan juga mendapatkan fasilitas ''free out, ''fasilitas untuk dapat melakukan sekali ''tapping out'' pada stasiun yang sama dengan stasiun ''tapping in'' terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket. ▼
▲Pengguna Tikettiket Harianharian Berjaminanberjaminan dapat dikenakan denda (suplisi) sebesar Rp.50Rp50.000, -00 jika melakukan perjalanan tanpa tiket atau menggunakan Tikettiket Harianharian Berjaminanberjaminan yang telah kadaluarsakedaluwarsa. Pengguna Tiket Harian Berjaminan juga mendapatkan fasilitas ''free out , '' , fasilitas untuk dapat melakukan sekali ''tapping out'' pada stasiun yang sama dengan stasiun ''tapping in'' terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket.
=Armada KRL=
|