KPID Sumbar meminta klarifikasi atas kepemilikan dan status izin televisi yang menyiarkan secara lokal di Sumbar. KPID mendesak agar memenuhi kelengkapan izin serta adminstrasi yang dibutuhkan.
Selain itu segera menyiarkan konten lokal Sumatera Barat sebanyak 10 persen untuk TV berjaringan. Ketua KPID Sumbar, Afrianto Korga, menyebutkan KPID ingin meminta klarifikasi soal kepemilikan dan saham dari NET. belakangan bisa kita tonton di Kota Padang. Kami dari KPID ingin meminta klarifikasi sehingga masyarakat juga mengetahuinya. Pasalnya, izin awalnya NET. tidak ada dalam arsip permohonan izin,” katanya. Sedangkan, KPID Sumbar sendiri mengaku belum menerima surat dari kedua perihal perubahan nama dan logo. “Kini banyak masyarakat yang mempertanyakan kedua televisi tersebut," tuturnya.
Untuk diketahui, NET TV. sejak beberapa waktu belakangan sudah bersiaran di Kota Padang dan Pariaman. NET TV. sebelumnya merupakan Favorit TV, dimana dimiliki seorang pengusaha bernama H. Yendril. Kini, mayoritas sahamnya sudah diambil alih oleh NET TV. Perwakilan Net TVNET. yang langsung datang dari Jakarta menyebut, bahwa mereka akan melengkapi segala kelengkapan izin dan persyarakatan administrasi yang diminta KPID. "Intinya kami mendukung aturan KPID dan secara bertahap akan kami penuhi," kata Azuan Syahril, Pimpinan NET TV.
Pihak NET TV. juga menyerahkan surat permohonan pergantian nama dan logo dari Favorit TV menjadi NET. Padang yang sudah ditandatangani Menkominfo. Menyikapi polemik tersebut, Ketua Bidang Perizinan KPID Sumatera Barat, Ardian Yonas meminta agar dua lembaga penyiaran ini untuk berjalan sesuai dengan izin siaran yang ada. "TV ini harus jelas mereka siaran lokal atau siaran berjaringan. jadi tidak bisa asal saja," katanya.
Terkait isi siaran, Ketua Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Rino Zulyadi mendesak agar konten lokal 10 persen harus segera dipenuhi oleh NET TV. "Televisi tersebut berada di Sumatera Barat ya, kontain lokalnya harus ada. Jadi tidak etis kalau izinnya lokal, namun semua acaranya di relay dari pusat. Kita ingin nilai-nilai budaya serta potensi sumatera Barat bisa diangkat lembaga penyiaran ini," jelasnya. KPID kembali akan menyurati sejumlah lembaga penyiaran televisi berjaringan lainnya untuk segera memiliki kantor atau studio di Sumatera Barat. KPID memberi tenggang waktu hingga enam bulan ke depan, lembaga penyiaran televisi harus sudah memiliki kantor perwakilan.