Daftar Wakil Gubernur Sumatera Barat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 22:
'''Wakil Gubernur Sumatera Barat''' adalah posisi kedua yang memerintah [[Provinsi Sumatera Barat]] setelah [[Gubernur Sumatera Barat]], sehingga posisi wakil gubernur berarti setara dengan gubernur dalam menjalankan pemerintahan.
[[Marlis Rahman]] adalah wakil gubernur pertama setelah [[Sejarah Indonesia (1998-sekarang)|reformasi 1998]] yang menjabat dari tahun 2005 hingga 2010. Ia terpilih pada pemilihan umum pertama di Sumatera Barat pada tahun 2005 berdasarkan UUD 1945. Pada tahun 2009, Gubernur petahana [[Gamawan Fauzi]] diangkat sebagai [[Menteri Dalam Negeri Indonesia|Mendagri]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]]. Menurut UU No. 32 Tahun 2004, bila posisi gubernur kosong, wakil gubernur harus mengisi jabatan tersebut sehingga jabatan ini kosong lebih kurang selama 10 bulan. Selanjutnya, [[Muslim Kasim]] terpilih setelah memenangi [[Pemilihan umum Gubernur Sumatera Barat 2010|pemilihan umum kedua]] pada tahun 2010. Ia terpilih untuk masa jabatan 2010-2015.
Berikut ini adalah daftar '''Wakil Gubernur [[Sumatera Barat]]'''.
|