Asas legalitas: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Berkas Asas_Legalitas.jpg dibuang karena dihapus dari Commons oleh NahidSultan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
Asas Legalitas adalah suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas.<ref name="Referensi"/> Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang [[hakim]], menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.<ref name="Referensi"/> Setiap orang harus diberi peringatan sebelumnya tentang perbuatan-perbuatan ilegal dan hukumannya.<ref name="Referensi"/> Jadi berdasarkan asas ini, tidak satu perbuatan boleh dianggap melanggar [[hukum]] oleh [[hakim]] jika belum dinyatakan secara jelas oleh suatu [[hukum pidana]] dan selama perbuatan itu belum dilakukan.<ref name="Referensi"/>
Baris 9 ⟶ 7:
Asas legalitas berlaku dalam ranah [[hukum pidana]] dan terkenal dengan [[adagium]] legendaris [[Von Feuerbach]] yang berbunyi ''nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali''.<ref name="Hukum"/> Secara bebas, [[adagium]] tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”.<ref name="Hukum"/> Secara umum, [[Von Feuerbach]] membagi adagium tersebut menjadi tiga bagian, yaitu:<ref name="Hukum"/>
1)
2)
3)
[[Adagium]] tersebut merupakan dasar dari asas bahwa ketentuan pidana tidak dapat berlaku surut (asas non-retroaktif) karena suatu delik hanya dapat dianggap sebagai kejahatan apabila telah ada aturan sebelumnya yang melarang delik untuk dilakukan, bukan sesudah delik tersebut dilakukan.<ref name="Hukum">[http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt514810646f40f/asas-legalitas,-kebebasan-hakim-menafsirkan-hukum,-dan-kaidah-yurisprudensi hukumonline.com]</ref>
|