Adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{rapikan}} |
||
Baris 1:
{{rapikan}}
Kata adat berasal dari kata Arab: ''Adah'' yang berarti kebiasaan. Hukum sendiri disebut dalam bahasa arab sebagai: Syari'at, Syari'ah. Di Indonesia kata Adat baru digunakan pada sekitar akhir abad 19. Sebelumnya kata ini hanya dikenal pada masyarakat Melayu, antara lain dapat dibaca pada Undang-undang Negeri Melayu.
'''Adat''' : kebiasaan, resam, lembaga, peraturan, [[hukum]], norma yang dujunjung oleh kelompok [[masyarakat]]
==Lihat pula==
* [[Hukum Adat]]
[[Kategori:Adat|*]]▼
[[de:Adat]]
Baris 20 ⟶ 16:
[[ru:Адат]]
[[uk:Адат]]
|