Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memindahkan Hukum Adat di Indonesia ke Hukum Adat |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa daerah atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar [[Belanda]], Van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 daerah berikut:
Baris 25 ⟶ 26:
# [[Jawa Barat]] ([[Sunda]])
{{indo-stub}}
[[Kategori:Hukum di Indonesia]]
|