Hukum adat: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k {{paragraf pembuka}} jangan dihapus.. ini terang sekali tidak ada definisinya |
||
Baris 1:
{{paragraf pembuka}}
Istilah Hukum Adat pertama kali diperkenalkan secara ilmiah oleh Snouck Hurgronje, seorang orientalis asal Belanda pada akhir abad 19. Istilah ini kemudian dikambangkan secara ilmiah oleh van Vollenhoven yang dikenal sebagai pakar Hukum Adat di Hindia Belanda (sebelum menjadi Indonesia). Menurut [[hukum]] adat, wilayah yang dikenal sebagai Indonesia sekarang ini dapat dibagi menjadi beberapa lingkungan atau lingkaran adat (Adatrechtkringen). Seorang pakar [[Belanda]], van Vollenhoven adalah yang pertama mencanangkan gagasan seperti ini. Menurutnya daerah di [[Nusantara]] menurut hukum adat bisa dibagi menjadi 23 lingkungan adat berikut:
|