Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Penggantian teks otomatis (-Namun demikian +Namun) |
Budihandoyo (bicara | kontrib) k Ada perbedaan besar antara BW dengan KUH Perdata, jadi harus dipisahkan penyebutannya.
Untuk penyebutan kata 'pasal' dalam menyebutkan ayat2 UU, harus menggunakan huruf kapital seperti: Pasal 1 Ayat 2 (bukan pasal 1 ayat 2) |
||
Baris 1:
'''[[Hukum perdata]]''' di Indonesia pada dasarnya bersumber pada [[Hukum Napoleon]] kemudian bedasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie atau biasa disingkat sebagai BW
<!--
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat ([[Belanda]]) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.-->
|