Dewan Ketahanan Nasional: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 17:
}}
'''Dewan Ketahanan Nasional''' (disingkat '''Wantannas''') adalah
== Sejarah ==
Pada tahun 1946, berdasarkan UU No. 6 Tahun 1946 tentang Keadaan Bahaya, dibentuk Dewan Pertahanan Negara, yang mempunyai fungsi sebagai pemegang kekuasaan keadaan darurat. Sebagai ketua adalah Perdana Menteri.
Pada tahun 1954, berdasarkan UU No.29 Tahun 1954 tentang Pertahanan Negara, dibentuk Dewan Keamanan yang dalam keadaan perang berubah menjadi Dewan Pertahanan. Dewan Keamanan mempunyai fungsi sebagai pembantu Presiden, memberi pertimbangan soal keamanan dan pengerahan sumber-sumber kekuatan bangsa dan Negara.
Pada tahun 1961, berdasarkan Keppres No 618 tahun 1961 dibentuk Dewan Pertahanan Negara dalam rangka upaya bela negara membebaskan Irian Barat.
Baris 30:
Pada tahun 1999, berdasarkan Keppres No.101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, maka nama Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) secara resmi diberlakukan sebagai pengganti Wanhankamnas.
== Organisasi ==
Susunan organisasi Wantannas terdiri dari:
=== Anggota ===
* Ketua Dewan: Presiden Republik Indonesia
* Sekretaris Dewan: Sekretaris Jenderal Wantannas merangkap anggota
Baris 53:
Susunan anggota diatas merupakan anggota inti Wantannas. Keanggotaan Wantannas dapat ditambah sesuai kebutuhan. Ketua Wantannas juga dapat membentuk panitia ad-hoc dan/atau kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.
=== Sekretariat Jenderal ===
Susunan organisasi Setjen Wantannas terdiri dari:
# Sekretaris Jenderal Wantannas;
Baris 63:
# Staf Ahli.
== Lihat Pula ==
*
== Pranala Luar ==
* [www.dkn.go.id/site Situs Resmi Dewan Ketahanan Nasional]
|