Kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
baru-rintisan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
[[Berkas:LocationIndonesia.svg|250px|thumb|right|[[Indonesia]]]]
Menurut data yang dikumpulkan oleh Pusat Data dan Informasi [[Komisi Nasional Perlindungan Anak]] [[Indonesia]] dari tahun 2010 hingga tahun 2014 tercatat sebanyak 21.869.797 kasus pelanggaran hak anak, yang tersebar di 34 provinsi, dan 179 kabupatan dan kota. Sebesar 42-58% dari pelanggaran hak anak itu, katanya, merupakan kejahatan seksual terhadap anak. Selebihnya adalah kasus kekerasan fisik, dan penelantaran anak. Data dan korban kejahatan seksual terhadap anak setiap tahun terjadi peningkatan. Pada 2010, ada 2.046 kasus, diantaranya 42% kejahatan seksual. Pada 2011 terjadi 2.426 kasus (58% kejahatan seksual), dan 2012 ada 2.637 kasus (62% kejahatan seksual). Pada 2013, terjadi peningkatan yang cukup besar yaitu 3.339 kasus, dengan kejahatan seksual sebesar 62%. Sedangkan pada 2014 (Januari-April), terjadi sebanyak 600 kasus atau 876 korban, diantaranya 137 kasus adalah pelaku anak.<ref name="Bisnis">http://news.bisnis.com/read/20140519/79/229045/indonesia-darurat-kejahatan-seksual-terhadap-anak</ref>
|