Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menambah jumlah Kopertis dari 12 menjadi 14 sesuai dengan penambahan otonomi di Aceh dan Papua. Merevisi jumlah provinsi di Indonesia dari 33 menjadi 34 (menambah Kalimantan Utara). |
|||
Baris 1:
'''Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta''' atau disingkat '''Kopertis''' adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS)<ref>UU No. 22 tahun 1961 pasal 24</ref>. Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi
[[Kopertis I]] di [[Medan]], wilayah kerjanya meliputi provinsi:
* [[Sumatera Utara]]
* [[Aceh]]▼
[[Kopertis II]] di [[Palembang]], wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Baris 50 ⟶ 49:
* [[Kalimantan Timur]]
* [[Kalimantan Tengah]]
* [[Kalimantan Utara]]
[[Kopertis XII]] di [[Ambon]], wilayah kerjanya meliputi provinsi:
* [[Maluku]]
* [[Maluku Utara]]
Kopertis XIII di [[Aceh]], wilayah kerjanya meliputi provinsi:
▲* [[Aceh]]
Kopertis XIV di [[Papua]], wilayah kerjanya meliputi provinsi:
* [[Papua]]
* [[
==Lihat pula==
|