Salem, Brebes: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k D
Bona Kartono (bicara | kontrib)
menghapus bagian yang tidak ensiklopedis
Baris 1:
== Salem ==
{{kecamatan
|nama =Salem
Baris 13 ⟶ 12:
|Admin = Pulung Aguswanto}}
'''Salem''' adalah sebuah kecamatan di [[Kabupaten Brebes]], [[Jawa Tengah]], [[Indonesia]]. Kecamatan ini terletak di ujung barat daya wilayah Kabupaten Brebes. Berbatasan dengan Kecamatan [[Banjarharjo, Brebes|Banjarharjo]](atau Banjarharja) dan [[Ketanggungan, Brebes|Ketanggungan]] di utara, Kecamatan [[Bantarkawung, Brebes|Bantarkawung]] di timur, Kecamatan [[Majenang, Cilacap|Majenang]] ([[Kabupaten Cilacap]]) di selatan, serta [[Kabupaten Kuningan]] ([[Jawa Barat]] di barat.
 
informasi lebih lanjut mengenai kecamatan salem hubungi
 
Pulung Aguswanto 081914981283 / 085292080548 http://ulungsatria.webs.com
 
== Dasar Hukum Pembentukan Kecamatan Salem ==
Kecamatan Salem dibentuk
berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut :
 
a. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
 
b. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan mulai berlakunya Undang-Undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Jawa Timur, Tengah, Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Kecamatan Salem  berkedudukan tetap di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 53, Salen, Brebes, Jawa Tengah, Kode Pos 52275.
 
== Visi dan Misi Kecamatan Salem ==
Penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kecamatan Salem didasarkan pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Brebes Tahun 2008 – 2013.
 
Visi dan Misi Kecamatan Salem tertuang dalam RPJMD Kecamatan Salem Tahun 2008-2013, sebagai berikut :
 
=== '''Visi''' ===
Visi yang akan diwujudkan oleh segenap komponen masyarakat Kecamatan Salem selama Tahun 2008-2013 adalah
 
“''Mewujudkan pelayanan prima menuju masyarakat Kecamatan Salem yang mandiri, maju, adil dan mak'mur berbasis ekonomi kerakyatan"''
 
=== '''Misi''' ===
Untuk mewujudkan visi tersebut, Kecamatan Salem  menetapkan misi untuk selama Tahun 2008-2012, sebagai berikut :
 
a. ''Memfasilitasi proses peningkatan kualitas masyarakat Kecamatan Salem agar berahlak mulia, bermoral, beretika, berbudaya, beriman dan bertaqwa'' ''kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan tetap berlandaskan falsafah pancasila''
 
1)   Pengembangan pelayanan kependudukan,pengendalian laju
pertumbuhan penduduk dan keluarga kecil yang berkualitas;
 
2)   Peningkatan kualitas hidup dan peran perempuan serta perlindungan anak;
 
3)   Pengembangan budaya daerah, pemuda dan olahraga yang berdasarkan nilai-nilai luhur;
 
4)   Menciptakan suasana kehidupan intern dan antar umat
beragama secara rukun dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara serta mewujudkan kehiduan masyarakat agamis yang sejahtera lahirdan batin;
 
5)   Pengembangan kualitas intelektual dan spritual melalui program pemberdayaan masyarakat yang integral serta peningkatan sarana dan prasarana pendidikan umum dan pendidikan agama secara formal maupun informal.
 
''b.   Memfasilitasi dan meningkatkan akses masyarakat kepada pelayanan publik terutama kebutuhan masyarakat akan pendidikan dankesehatan serta pelayanan sosial lainnya.''
 
1)   Peningkatan akses masyarakat kepada pelayanan pendidikan dan kesehatan yang bermutu;
 
2)   Pemenuhan hak-hak dasar masyarakat miskin dan para penyandang masalah kesejahteraan sosial;
 
3)   Peningkatan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terkena musibah alam maupun bencana sosial.
 
''c.    Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu kepada revitalisasi pertanian dalam arti luas, industri pengolahan yang berbasis bahan baku lokal, pemberdayaan UMKM dan koperasi, pengembangan investasi untuk penguatan industri kecil dan menengah serta pembangunan sarana dan prasarana ekonomi pendukungnya''
 
1)    Pengembangan kapasitas, efisiensi dan pemerataan jangkauan pelayanan infrastruktur;
 
2)    Pengembangan kewirausahaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, pedagang kecil dan menengah, dengan meningkatkan peran serta masyarakat, memperluas akses pasar dan permodalan serta pengembangan jaringan kemitraan usaha;
 
3)    Menciptakan iklim usaha yang kondusif;
 
4)    Pemanfaatan teknologi tepat guna untuk meningkatkan
produktivitas dan efisiensi usaha pertanian, industri pengolahan dan
sektor-sektor lain yang potensial;
 
5)    Pemantapan ketahanan pangan yang berorientasi tidak
sekedar emenuhi kecukupan pangan tetapi meningkatkan pendapatan petani melalui
revitalisasi pertanian,perikanan dan kehutanan (RPKK);
 
''d.    Mewujudkan sistem dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang didasari atas nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta menumbuhkembangkan kehidupan politik yang demokratis dan konstitusional ''
 
1)    Peningkatan kualitas perencanaan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan;
 
2)    Pengembangan kerjasama pembangunan lintas wilayah;
 
3)    Peningkatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan lingkungan;
 
4)    Peningkatan penegakan hukum dan kepastian hukum yang adil dan menjunjung tinggi HAM;
 
5)    Peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan politik dan proses demokritisasi;
 
6)    Peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel;
 
7)    Pengembangan kapasitas sumber daya aparatur;
 
8)    Pengembangan ''e-goverment.''
 
''e.     Mewujudkan penataan ruang yang berkelanjutan dengan tetap memperhatikan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
secara bertanggungjawab''
 
1)     Penyediaan kebutuhan perumahan yang layak bagi kemanusiaan;
 
2)     Pengendalian dan pemanfaatan ruang dengan mengutamakan tersedianya ruang publik yang memadai;
 
3)     Pengendalian pemanfaatan sumber daya alam, lingkungan dan tata ruang wilayah untuk menjaga kelestarian lingkungan secara bertanggungjawab dalam kerangka pembangunan berkelanjutan;
 
4)     Peningkatan dan pengembangan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi pertanahan;
 
5)     Peningkatan pengelolaan potensi sumber daya hutan dan sumber daya lainnya dengan pelibatan masyarakat untuk menunjang perekonomian dan kesadran pelestariannya;
 
6)      Peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana wilayah meliputi infrastruktur perkotaan, pedesaan, pemukiman sehat, air minum,persampahan dan fasilitas umum lainnya
 
=== STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN ===
Kecamatan Salem untuk mewujudkan Visi dan Misi adalah :
1.    Pembangunan kapasitas lembaga dan masyarakat;
Strategi pembangunan ini mencakup upaya peningkatan kapasitas lembaga dan masyarakat yang dinamis dan demokratis disertai dengan pengembangan aparatur berdasarkan kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan prima yang harus diberikan kepada masyarakat. Strategi pembangunan ini merupakan upaya penciptaan situasi dan dan kondisi kehidupan yang demokratis dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam berbagai kegiatan pembangunan.
2.    Peningkatan Kesejahteraan masyarakat;
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan jalan memfasilitasi dan mendorong masyarakat dan dunia usaha dalam setiap gerak pembangunan. Sehingga diharapkan dapat terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat, yang meliputi kebutuhan lahiriah maupun kebutuhan batiniah.  Pemenuhan hak–hak dasar masyarakat terutama dilakukan dengan memberikan perhatian kepada masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial
3.    Pengembangan kondusitifitas;
Strategi ini dimaksudkan sebagai terwujudnya tatanan kondisi masyarakat terbaik dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Sehingga segala aktivitas yang dilaksanakan senntiasa berpedoman pada nilai dan norma agama, hukum dan norma sosial, masyarakat secara sadar menggunakan hak dan menjalankan kewajibannya dengan baik, sehingga terwujud kondisi yang baik.   Strategi ini diharapkan dapat mewujudkan tertib kemasyarakatan dalam mewujudkan stabilitas daerah yang dinamis dan kondusif.
 
4.    Pangarusatamaan pembangunan berkelanjutan.
Strategi ini bertujuan mewujudkan serangkaian kegiatan pembangunan yang berkelanjutan, dengan jalan mengantisipasi segala gejala dan dampak perkembangan pembangunan melalui tugas dan fungsi yang terkoordinasi, tersinkronisasi serta terintegrasi secara proporsional. Strategi ini mencakup upaya penciptaan keterkaitan (interlinkages) yang tepat antara pembangunan berdimensi fisik alam dengan pembangunan sosial kemasyarakatan, yang berlandaskan pada sistem tata ruang dan mempertahankan daya dukung lingkungan, sehingga upaya pengaturan tata ruang di desa dan di kota dapat serasi, selaras, dan seimbang dengan kegiatan-kegiatan manusia yang menghuninya.
 
Tema pembangunan yang diusung dalam pelaksanaan RKPD tahun 2010 adalah ” Penanggulangan Kemiskinan dan Meningkatkan Aksesibilitas dan Kualitas Kebutuhan Dasar Masyarakat Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat” dengan pelaksanaan program/kegiatan yang dilandasi oleh 3 prinsip dasar yaitu:
1.    Pengarusutamaan partisipasi masyarakat yaitu program–program pembangunan pada tahun 2008 harus diarahkan pada peningkatan partisipasi dan aspirasi masyarakat baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan maupun evaluasi program kegiatan semaksimal mungkin melibatkan masyarakat.
2.    Pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan yaitu bahwa dalam melaksanakan pembangunan harus mempertimbangkan kebutuhan generasi yang akan datang. Dimensi pembangunan berkelanjutan mensyaratkan adanya usaha untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial, adanya usaha konservasi sumber daya alam dan lingkungan sebagai sistem penopang kehidupan, adanya konsep pembangunan yang jelas dan terarah tanpa menimbulkan dampak negatif yang berkelanjutan terhadap sumber daya alam dan lingkungan.  Setiap pengambilan keputusan pemerintah dalam pembangunan harus memperhatikan faktor–faktor ekologi.
 
3.    Pengarusutamaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yaitu kelembagaan dan system organisasi pemerintahan yang baik harus menjadi prinsip pemerintah dalam melaksanakan program–program pemerintah.  Upaya pemberian pelayanan yang efektif, efisien, murah dan responsif yang diiringi dengan sistem evaluasi dan akuntabilitas yang transparan merupakan syarat utama keberhasilan dari tata kelola pemerintahan yang baik
Prioritas pembangunan Kecamatan Salem Tahun 2010 disusun berdasarkan issu strategis, permasalahan pokok dan tantangan yang dihadapi tahun 2010 serta disesuaikan dengan prioritas pembangunan  nasional maupun regional (Jawa Tengah).
Prioritas yang ditetapkan Tahun 2010 adalah :
1.    Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
2.    Peningkatan produksi, produktivitas dan daya saing usaha dibidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan dan industri kecil;
3.    Mendorong peningkatan investasi dibidang-bidang yang potensial yang memiliki keunggulan dan daya saing dengan orientasi pasar lokal, regional dan ekspor;
4.    Peningkatan jangkauan pelayanan, kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana dalam mendukung perekonomian daerah;
5.    Meningkatkan sistem jaminan sosial bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
6.    Meningkatkan kesempatan kerja dan peningkatan kualitas tenaga kerja serta perlindungan terhadap tenaga kerja;
7.    peningkatan peran perempuan dan pemuda dalam pembangunan daerah;
8.    terwujudnya sistem tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clear goverment);
9.    Terwujudnya penataan ruang yang berkelanjutan (sustainable) dengan tetap mempertahankan kondisi lingkungan hidup dan sumber daya alam yang dimiliki.
 
====<nowiki/>====
 
==== Prioritas 1 : Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan pendidikan  dan kesehatan. ====
 
a.    Sasaran :
1)    Berkurangnya angka buta aksara, angka putus sekolah, meningkatnya angka partisipasi sekolah dan angka melanjutkan sekolah.
2)    Meningkatnya penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat.
3)    Tersedianya .data dan informasi penunjang program pendidikan.
4)    Meningkatnya derajat kesehatan dan gizi masyarakat.
5)    Meningkatnya kualitas dan pemerataan jangkauan pelayanan kesehatan khususnya bagi masyarakat miskin.
6)    Meningkatnya pelayanan kesehatan terhadap ibu dan anak.
7)    Revitalisasi pelaksanaan program Keluarga Berencana (KB).
8)    Menurunnya tingkat kematian ibu dan bayi.
9)    Berkurangnya jumlah kasus KLB penyakit massal menular.
10)    Meningkatnya pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
11)    Berkurangnya jumlah ibu hamil, balita dan bayi status gizi buruk.
 
b.     Arah Kebijakan dan Fokus Kegiatan Prioritas :
1)    Peningkatan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan di segala jenjang, dengan fokus pada jenjang pendidikan dasar adalah :
a)    Penyelenggaraan pendidikan dasar sembilan tahun.
b)    Perluasan dan pemerataan pelayanan pendidikan.
c)    Menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat.
2)    Peningkatan kinerja pelayanan pendidikan, dengan fokus :
a)    Peningkatan dan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan.
b)    Peningkatan sistem manajemen pengelolaan pendidikan yang profesional.
c)    Penyediaan sistem informasi pendidikan yang terstruktur dan berkelanjutan.
d)    Peningkatan penelitian dan pengembangan bidang pendidikan khususnya dalam upaya pelaksanaan pendidikan dasar sembilan tahun.
e)    Pelaksanaan pendidikan non formal oleh masyarakat.
f)    Pelaksanaan nilai–nilai budaya daerah dalam kehidupan masyarakat.
3)    Meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang murah dan berkualitas, dengan fokus :
a)    Peningkatan dan perbaikan sarana dan prasarana kesehatan.
b)    Pemerataan pusat–pusat pelayanan kesehatan dasar di seluruh wilayah Kecamatan Salem.
4)    Meningkatkan kinerja pelayanan kesehatan, dengan fokus :
a)    Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga kesehatan baik untuk pelayanan kesehatan dasar di wilayah pedesaan maupun pelayanan kesehatan lanjutan.
 
 
 
5)    Meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat terhadap pola dan perilaku hidup sehat, dengan fokus :
a)    Penyelenggaraan pendidikan kesehatan sejak usia dini.
b)    Promosi dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.
c)    Peningkatan sosialisasi kesehatan lingkungan, pola dan perilaku hidup sehat.
6)    Peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program–program kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah khususnya di bidang keluarga berencana serta kesehatan ibu dan anak.
 
==== Prioritas 2 : Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Daya Saing Usaha di Bidang Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Industri Kecil. ====
 
a.    Sasaran :
1)    Meningkatnya pertumbuhan ekonomi melalui pendekatan kewilayahan dan komoditas unggulan.
2)    Peningkatan ketahanan pangan.
3)    Meningkatnya daya saing produk–produk UKM / IKM serta meningkatnya usaha kecil mikro.
 
b.    Arah Kebijakan dan Fokus Kegiatan Prioritas :
1)     Peningkatan produksi, produktivitas, nilai tambah, dan daya saing sektor pertanian, perikanan, peternakan dan kehutanan, dengan fokus.
a)    Peningkatan usaha pertanian melalui konsep wilayah terpadu dan pendekatan agribisnis.
b)    Peningkatan pemanfaatan potensi sumber daya perikanan, dan kehutanan dengan tetap menjaga kelestariannya.
c)    Peningkatan sarana dan prasarana pendukung sektor pertanian, perikanan dan peternakan.
d)    Penguatan kelembagaan dan peraturan yang melindungi produksi dan harga produk pertanian lokal.
2)     Peningkatan kesejahteraan petani, dengan fokus :
a)    Peningkatan sistem manajemen dan pemasaran hasil pertanian.
b)    Penguatan peranan koperasi / lembaga swadaya masyarakat / kelompok tani dalam usaha peningkatan kesejahteraan petani.
c)    Penguatan dan stabilisasi harga produk pertanian.
3) Terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi UKM / IKM serta usaha kecil formal, dengan fokus :  
a)    Pemberian kemudahan dan fasilitasi bagi UKM / IKM potensial.
b)    Pemberian kemudahan perijinan terhadap usaha kecil formal yang potensial.
c)    Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dalam sistem usaha UKM / IKM.
 
==== Prioritas 3 :     Mendorong Peningkatan Investasi di Bidang–bidang yang Potensial yang Memiliki Keunggulan dan Daya Saing dengan Orientasi Pasar Lokal, Regional maupun Ekspor. ====
 
a.    Sasaran :
1)    Terwujudnya iklim investasi yang kondusif.
2)    Meningkatnya efisiensi dan pemangkasan prosedur perijinan dan pungutan (retribusi dan pajak) yang menghambat proses investasi.
 
==== Prioritas 4 :     Peningkatan Jangkauan Pelayanan, Kualitas  dan Kuantitas Sarana dan Prasarana dalam Mendukung Perekonomian . ====
 
a.    Sasaran :
Bidang Sumber Daya Air  
1)    Terwujudnya sistem pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
2)    Meningkatnya fungsi dan lama pakai jaringan irigasi.
3)    Terwujudnya pola pengendalian bencana alam akibat kerusakan sumber daya air.
Bidang Transportasi
1)    Meningkatnya kualitas, kuantitas dan jangkauan pelayanan transportasi.
2)    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam sistem transportasi.
Bidang Air Bersih dan Penyehatan Lingkungan
1)    Meningkatnya fungsi, peran dan jangkauan pelayanan lembaga pengelola air minum dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
2)    Terwujudnya kondisi lingkungan yang sehat dan layak.
 
b.    Arah Kebijakan Dan Fokus Kegiatan Prioritas :
Bidang Sumber Daya Air
1)    Mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dengan fokus :
a)    Pelestarian terhadap sumber–sumber mata air dan pencegahan pencemaran air.
b)    Penegakan sistem hukum terhadap penggunaan air baku dan sumber mata air.
c)    Peningkatan koordinasi, kelembagaan dan pengelolaan data sumber–sumber mata air.
2)    Peningkatan dan pemeliharaan fungsi jaringan irigasi dengan fokus pembangunan dan rehabilitasi prasarana irigasi khususnya di wilayah–wilayah basis pertanian.
3)    Pengendalian banjir dan bencana alam akibat kerusakan sumber daya air dengan fokus :
a)    Rehabilitasi dan pemeliharaan sungai, waduk dan sumber air lainnya.
 
 
Bidang Transportasi
Meningkatkan kualitas dan jumlah pelayanan transportasi baik darat dengan fokus :
1)    Pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi.
2)    Peningkatan profesionalisme dan kapasitas aparatur bidang transportasi.
3)    Rehabilitasi sarana dan prasarana transportasi di wilayah–wilayah bencana alam.
4)    Peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana transportasi darat.
 
Bidang Perumahan dan Permukiman
1)    Pembangunan dan rehabilitasi perumahan sehat dan sederhana bagi masyarakat miskin dan pada kawasan kumuh.
2)    Peningkatan fasilitasi, partisipasi dan swadaya masyarakat dalam pembangunan perumahan.
 
==== Prioritas 5 :     Meningkatkan Sistem Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Khususnya    Masyarakat Miskin. ====
 
a.    Sasaran :
1)    Terselenggaranya sistem jaminan sosial yang mampu memberikan perlindungan khususnya bagi masyarakat miskin.
2)    Terjaminnya hak hidup setiap individu dalam rangka meningkatkan kualitas hidupnya.
 
 
b.    Arah Kebijakan dan Fokus Kegiatan Prioritas :
1)     Pemberian jaminan sosial bagi masyarakat miskin dengan fokus :
a)    Pemberian jaminan dan akses bagi masyarakat miskin untuk memperoleh pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan infrastuktur dasar).
b)    Pemberian program stimulan dalam rangka pemberdayaan masyarakat miskin.
2)     Memperluas jangkauan pelayanan sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dengan fokus :
a)    Peningkatan taraf hidup dan penghidupan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
b)    Peningkatan kemandirian PMKS.
 
==== <br>
 
==== Prioritas 6 : Peningkatan Peran Perempuan dan Pemuda dalam Pembangunan Daerah. ====
 
a.    Sasaran :
1)    Menurunnya angka kesenjangan pencapaian pembangunan antara laki–laki dan perempuan.
2)    Terjaminnya keadilan gender dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
3)    Menurunnya tindak kekerasan terhadap perempuan.
4)    Meningkatnya peran pemuda dalam pembangunan daerah khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta olahraga dan kebudayaan.
 
b.    Arah Kebijakan dan Fokus Kegiatan :
1)     Meningkatkan kualitas dan peran perempuan dengan fokus :
a)    Pemberian kesempatan yang terbuka dan sama bagi perempuan untuk bersaing dalam proses politik dan pemerintahan.
b)    Peningkatan pendidikan dan kesehatan kaum perempuan.
c)    Perlindungan terhadap eksistensi perempuan dengan fokus :
-     Penyusunan perangkat hukum yang mampu melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
-    Memperkuat jaringan kelembagaan dan koordinasi serta partisipasi masyarakat dalam program pengarusutamaan gender.
2)    Pemberian kesempatan luas bagi pemuda dalam pembangunan daerah dengan fokus :
 
 
a)    Pemberian stimulan dan bantuan kepada organisasi kepemudaan maupun organisasi olahraga.
b)    Peningkatan kualitas dan kapasitas pemuda khususnya dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
==== Prioritas 7 : Terwujudnya Sistem Tata Kelola Pemerintahan   Yang Baik (Good Governance) dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih (Clean Government).<br> ====
a.    Sasaran :
1)    Mewujudkan sistem pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
2)    Meningkatnya kinerja aparatur daerah.
Tertatanya sistem kelembagaan pemerintah daerah yang efekti
 
== Sejarah ==
Baris 432 ⟶ 152:
# [[Windu Sakti, Salem, Brebes|Windusakti]]
{{col-css3-end}}
 
== ==
 
== ==
 
{{Kabupaten Brebes}}