Hukum di Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Relly Komaruzaman (bicara | kontrib)
k ←Suntingan 36.88.107.136 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh Relly Komaruzaman
Baris 2:
'''Hukum di Indonesia''' merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda (''Nederlandsch-Indie''). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,<ref>[http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+64&f=uu19-1964.htm Pasal 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964] </ref> yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
 
== Hukum perdata Indonesia ==
ukum perdata Indonesia{{wikisource|The Civil Code}}<!--
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya-->
Salah satu bidang [[hukum]] yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada [[subyek hukum]] dan hubungan antara subyek hukum. [[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara [[penduduk]] atau [[warga negara]]
 
<nowiki> </nowiki>sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan,
Salah satu bidang [[hukum]] yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada [[subyek hukum]] dan hubungan antara subyek hukum. [[Hukum perdata]] disebut pula [[hukum]] privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan [[negara]] serta kepentingan umum (misalnya [[politik]] dan [[pemilu]] (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha [[negara]]), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara [[penduduk]] atau [[warga negara]] sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.<!--
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.<!--
 
Ada beberapa [[sistem]] [[hukum]] yang berlaku di [[dunia]] dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum ''Anglo-Saxon'' (yaitu sistem hukum yang berlaku di [[Kerajaan Inggris]] Raya dan negara-negara [[negara persemakmuran|persemakmuran]] atau negara-negara yang terpengaruh oleh [[Inggris]], misalnya [[Amerika Serikat]]), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum [[komunis]], sistem [[hukum Islam]] dan sistem-sistem hukum lainnya. -->
 
Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di [[Belanda]], khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan [[Kitab Undang-undang Hukum Perdata]] (dikenal KUHPer.) yang berlaku di [[Indonesia]] tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari ''Burgerlijk Wetboek'' (atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
<nowiki> </nowiki>(atau dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan
diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas
<nowiki> </nowiki>konkordansi.
 
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW
diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari
hukum perdata yang berlaku di [[Perancis]] dengan beberapa penyesuaian.
 
Kitab undang-undang <!--
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya-->
 
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi.
 
Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di [[Perancis]] dengan beberapa penyesuaian.