Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
kTidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 5:
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh [[PPKI]] pada tanggal [[18 Agustus]] [[1945]]. Sejak tanggal [[27 Desember]] [[1949]], di Indonesia berlaku [[Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat|Konstitusi RIS]], dan sejak tanggal [[17 Agustus]] [[1950]] di Indonesia berlaku [[Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia|UUDS 1950]]. [[Dekrit Presiden 1959|Dekrit Presiden]] [[5 Juli]] [[1959]] kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh [[Dewan Perwakilan Rakyat|DPR]] pada tanggal [[22 Juli]] [[1959]].
Pada kurun waktu tahun [[1999]]-[[2002]], UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan ([[amendemen]]), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
<!-- paragraf di bawah ini kurang tepat diletakkan dalam artikel UUD 1945. Mungkin lebih baik dalam artikel lain.
Meskipun merupakan negara hukum, pemerintahan Indonesia cenderung melakukan diskriminasi terhadap beberapa penduduk, terutama penduduk Indonesia bersuku Tionghoa. Meskipun merupakan telah menjadi penduduk Indonesia resmi, diskriminasi terhadap undang-undang termasuk UUD 1945 tetap ada. Diskriminasi biasa contohnya adalah penduduk marga Tionghoa sering dibuat kesulitan dalam pembuatan KTP. Pelanggaran UUD 1945 contohnya adalah pelanggaran dalam kebebasan beragama (Bab XI), pelanggaran dalam kebebasan berpendidikan dan mendalami kebudayaan seperti kebudayaan Tionghoa (Bab XIII), dan pelanggaran dalam Hak Asasi Manusia (Bab X dan XA). Pelanggaran Hak Asasi Manusia terjadi amat banyak dalam masa Soeharto dan hingga sekarang juga. Pelanggaran HAM yang amat berat, namun tidak diselesaikan hingga sekarang adalah pelanggaran HAM dalam Kerusuhan Mei 1998.
-->
== Naskah Undang-Undang Dasar 1945 ==
Sebelum dilakukan
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan '''Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah''',
== Sejarah ==
Baris 21:
=== Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949) ===
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal [[16 Oktober]] [[1945]] memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada [[KNIP]]
=== Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950) ===
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya [[federasi]] yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD
=== Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959) ===
Pada periode UUDS
=== Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966) ===
Baris 45:
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
* [[Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983]] yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
* [[Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983]] tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
* [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985]] tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan
=== Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999 ===
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak [[Presiden Soeharto]] digantikan oleh [[Bachruddin Jusuf Habibie|B.J.Habibie]] sampai dengan lepasnya [[Provinsi Timor Timur]] dari NKRI.
=== Periode Perubahan UUD 1945 ===
|