Niat salat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
SkullSplitter (bicara | kontrib)
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
== Dua pendapat mengenai pelafalan niat ==
===Pendapat pertama===
Diantara sekelompok [[muslim]] ada yang melafalkan niat adapula yang tidak, dan menurut pendapat mayoritas [[ulama]] adalah tidak melafalkan.<ref>Al Qodhi Abu Ar Rabi Sulaiman Ibnu As Syafi’i, ia berkata: “Mengeraskan bacaan niat atau mengeraskan bacaan [[Qur’an]] di belakang imam, bukan termasuk [[sunnah]], bahkan makruh hukumnya. Jika membuat berisik jama’ah yang lain, maka haram. Yang berpendapat bahwa mengeraskan niat itu hukumnya sunnah, itu salah. Tidak halal baginya atau bagi yang lain berbicara tentang agama Allah Ta’ala tanpa ilmu (dalil)” </ref><ref>Abu Abdillah Muhammad bin Al Qasim At Tunisi Al Maliki, ia berkata: “Niat itu termasuk amalan hati. Mengeraskannya bid’ah. Lebih lagi jika perbuatan itu membuat berisik orang lain”</ref> Kemudian pendapat pertama ini diperkuat dengan hadits dari [[Aisyah|‘Aisyah]] yang dinukilkan oleh [[Imam Syafi'i]] dan dicatat oleh [[Imam Muslim]], Rasulallahrasulallah memulai salat dengan takbir.<ref>Hadits dari ‘Aisyah Radhiallahu’anha, ia berkata: “Biasanya Rasulullahrasulallah Shallallahu’alaihi Wasallam{{saw}} memulai shalatnya dengan takbir” (HR. Muslim, no.498)</ref> [[Abdullah bin Umar]] pun mengatakan hal yang sama.<ref>Dari Abdullah bin Umar ia berkata: “Aku melihat nabi {{saw}} memulai shalatnya dengan takbir, lalu mengangkat kedua tangannya.” (HR. Bukhari no.738).</ref>
 
[[Qadhi Abu Rabi’ As Syafi'i]] seorang pembesar ulama [[mahzab Syafi'i|bermahzab Syafi'i]] mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari [[sunnah]]. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci, jika ini mengganggu jamaah [[shalat]] yang lain maka hukumnya haram.”<ref>(Al Qoulul Mubin, Hal.91).</ref>