Ekstensifikasi pajak: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi 'Ekstensifikasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki te...' |
k std perspektif Indonesia |
||
Baris 1:
Dalam istilah [[pajak|perpajakan]] di Indonesia, '''Ekstensifikasi''' adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan [[Nomor Pokok Wajib Pajak]] (NPWP) kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan/atau memiliki tempat usaha di pusat perdagangan dan/atau pertokoan.
{{stub}}
[[Kategori: Pajak]]
|