Darat, Jaya, Aceh Jaya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Muhammad Yusdi (bicara | kontrib)
Penduduk Saat Ini
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Muhammad Yusdi (bicara | kontrib)
k Riwayat Kelurahan/Desa
Baris 12:
'''Darat''' merupakan salah satu gampong yang ada di Mukim Kuala Daya, kecamatan [[Jaya, Aceh Jaya|Jaya]], Kabupaten [[Kabupaten Aceh Jaya|Aceh Jaya]], provinsi [[Aceh]], [[Indonesia]].
 
Desa/Kelurahan Darat  merupakan suatu lembaga
{{Jaya, Aceh Jaya}}
pemerintahan dengan wilayah dan penduduk serta unsur-unsur yang terdapat di
dalamnya, sudah tentulah mememiliki kebutuhan dan masalah dalam menjalankan roda pemerintahan. [[Kelurahan|Desa/Kelurahan]] [[Darat, Jaya, Aceh Jaya|Darat]] sebelum terjadinya satu wilayah Desa/Kelurahan
adalah suatu bukit yang ditumbuhi pohon kayu yang sangat besar-besar, semenjak datangnya Po Temuereuhom ( Sultan ‘Aliddin Ri’ayatsyah ) dan Pengikutnya  dari Pase untuk pertamakali menginjak kaki dan mendiami Desa/Kelurahan [[Darat, Jaya, Aceh Jaya|Darat]] hingga seterusnya dengan menetap dan membuat area pemukiman maka dari situlah lahirnya sebuah Desa/Kelurahan atas kesepakatan bersama diberi  nama Desa/Kelurahan [[Darat, Jaya, Aceh Jaya|Darat]] dengan alasan Po Temeureuhom ( Sultan ‘Aliddin Ri’ayatsyah ) disitu mendarat  , untuk mudah Mengenal Daerah Peninggalan dan jejak Po Temeureuhom memang masih  banyak seperti Mesijd Jamik Meureuhom di Tampuroeh Kolam Manoe Putroe Hijoe di Tepi Laut  Makamnya diatas Gle Kandang dan masih banyak lainnya maka dengan datang Bencana Alam Gempa dan Tsunami sebahagian besar sudah tiada lagi pada saat itu wilayah gampong Darat berbatas sebelah Timur dengan Desa/Kelurahan [[Gle Jong, Jaya, Aceh Jaya|Gle Jong]] , sebelah [[Aceh Barat|Barat]] dengan Desa/Kelurahan [[Rumpet, Jaya, Aceh Jaya|Rumpet]] sebalah Utara Dengan Gunung ( Beuranak / Gle Balek ) Desa/Kelurahan [[Gampong Baro, Jaya, Aceh Jaya|Gampong Baro]] dan sebalah selatan dibatasi dengan laut Samudra Hindia.
 
Sesudah lahirnya Desa/Kelurahan Darat, baru membentu Tiga Dusun/Lorong   terdiri dari
 
<!--[endif]-->Dusun/Lorong    Tgk Raja
 
<!--[endif]-->Dusun/Lorong    Tgk Chik di Bale
 
<!--[endif]-->Dusun/Lorong    Parek Kuta
 
Kemudian sekitar tahun 1955 [[Mukim Kuala Daya]] Aktif yang dipinpim oleh '''Teuku Saroeng,  '''Barulah Desa/Kelurahan [[Darat, Jaya, Aceh Jaya|Darat]] Masuk Dalam Adminisrasi [[Negara Republik Indonesia]]  dan masih ditetapkan dengan  nama Desa/Kelurahan [[Darat, Jaya, Aceh Jaya|Darat]],
 
Sistim Pemerintahan Desa/Kelurahan Darat pada pola Adat/ kebudayaan dan peraturan  formal yang sudah bersifat umum sejak zaman Po Temereuhom dahulu, Pemerintah Desa/Kelurahan dipimpin oleh seorang Geutjhik/Kepala Desa dan dibantu oleh seorang Wakil Geutjhik pada masa itu, Tetua Dusun/Lorong memang sudah melakukan kegiatan tapi hanya besifat di dalam desa sementara untuk urusan pemerintahan / Kecamatan  memang tidak difungsikan pada saat itu tidak ada undang-undang atau Qanun yang membolehkan  karena dalam susunan pemerintah Desa/Kelurahan belum ada istilah Tetua Dusun/Lorong, Kaur dan sebagainya. Wakil Geutjhik pada saat itu juga memiliki peran dan fungsi yang sama seperti halnya untuk menjalankan Roda Pemerintah Desa . Imeum Mukim memiliki peran yang sangat kuat dalam tatanan pemerintah Gampong yaitu sebagai penasehat baik dalam penetapan sebuah kebijakan di tingkat pemerintah Desa/Kelurahan dan dalam memutuskan sebuah keputusan hukum adat. Tuha Peut menjadi bagian lembaga penasehat Desa/Kelurahan, Tuha Peut juga sangat berperan dan berwenang dalam memberi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan-keputusan Desa/Kelurahan memantau kinerja dan kebijakan yang diambil oleh Geutjhik, Imum Meunasah berperan mengorganisasikan kegiatan-kegiatan keagamaan.
 
Pada zaman dulu roda pemerintahan dilaksanakan di Meunasah dan di lapangan  (tengah-tengah masyarakat) karena pada saat itu belum ada kantor Geutjhik sekarangpun bangunan untuk kantor tidak ada, untuk segala urusan kegiatan, baik musyawarah di tingkat Aparatur Desa/Kelurahan, dan seluruh masyarakat,  Meunasah masih sebagai sarana Musyawarah dan pengambilan Keputusan  dikarenakan tatanan kepemerintahan sudah tertata, bahkan TUPOKSI aparatur Desa/Kelurahan telah terbagi, masing-masing bekerja sesuai dengan TUPOKSI tersendiri{{Jaya, Aceh Jaya}}
 
{{Kelurahan-stub}}