Kementerian Pertahanan Republik Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k memperbaharui website |
sejarah |
||
Baris 20:
== Sejarah ==
Setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 [[Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia]] (PPKI), segera menyusun kabinet pertama yaitu [[Kebinet Presidensial]] Pada kabinet pertama tersebut belum memiliki Menteri Pertahanan. Fungsi Pertahanan Negara pada saat itu ada di Menteri Keamanan Rakyat. Pada 6 Oktober 1945, [[Supriyadi]] diyatakan sebagai Menteri Keamanan Rakyat. Namun, ia tidak pernah muncul, dan pada tanggal 20 Oktober digantikan oleh menteri ''ad interim'' [[Imam Muhammad Suliyoadikusumo]].<ref name="SUDARMANTO2312"/><ref name="SIMANJUNTAK18">Simanjuntak (2003), hal. 18</ref>
Pada masa [[Kabinet Sjahrir I]] fungsi pertahanan negara juga masih berada di bawah wewenang Menteri Keamanan Rakyat, yang dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifuddin]]. Namun pada [[Kabinet Sjahrir II]], Menteri Keamanan Rakyat berganti nama menjadi Menteri Pertahanan yang tetap dijabat oleh Mr. [[Amir Sjarifuddin]]. Pada saat Mr. [[Amir Sjarifuddin]] menjadi [[Perdana Menteri]], jabatan Menteri Pertahanan dijabat rangkap oleh [[Perdana Menteri]]. Pada periode [[Kabinet Hatta I]], saat [[Negara Kesatuan Republik Indonesia]] dalam keadaan darurat akibat tekanan tentara [[Belanda]], Wakil Presiden Drs. Moh. Hatta merangkap sebagai Menteri Pertahanan ad interim.
'''Masa Orde Baru'''▼
Pada [[Kabinet Pembangunan
Pada 1 Juli 2000 Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan
▲Departemen Pertahanan Keamanan mereformasi diri dengan pemisahan [[TNI]] - [[Polri]]<ref>TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang pemisahan [[TNI]] dengan [[POLRI]]</ref> dan juga dilakukan pemisahan jabatan dimana Menteri Pertahanan sebagai jabatan [[politik]], tidak lagi merangkap jabatan Panglima TNI.
== Fungsi ==
|