Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k menghapus Kategori:Pegawai negeri; menambahkan Kategori:Pegawai Negeri Sipil menggunakan HotCat |
k ejaan, replaced: metoda → metode, sistim → sistem |
||
Baris 1:
'''Jabatan Fungsional Aparatur Sipil Negara''' adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.<ref name="UU Nomor 5 Tahun 2014">[http://www.bkn.go.id/attachments/2641_uu2014_5.pdf UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara]</ref> Jabatan Fungsional terdiri dari beberapa rumpun jabatan yang ditetapkan oleh [[Presiden Indonesia|Presiden]] atas usul [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]].<ref name="Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994">[http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/PP16-1994PNS.pdf Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil]</ref>
==Rumpun jabatan==
Baris 54:
| 11
| Rumpun Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas melakukan pemotretan, mengontrol gambar yang bergerak dan video kamera dan peralatan lain untuk merekam dan menyempurnakan citra dan suara, mengontrol penyiaran dan
medis dan perawatan
|-
Baris 63:
| 13
| Pengawas Kualitas dan Keamanan
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya berkaitan dengan penelitian, peningkatan atau pengembangan konsep, teori dan
|-
| 14
Baris 93:
| 20
| Penyidik dan Detektif
| Rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai tugas menyelidiki fakta yang berhubungan dengan tindak kriminal dalam rangka membuktikan pihak yang bersalah, mengumpulkan informasi tentang seseorang yang diduga berbuat kriminal, melakukan penyelidikan tindakan yang mencurigakan di perusahaan, toko ataupun
|-
| 21
Baris 144:
==Pengelompokan jabatan fungsional==
Pengelompokan jabatan fungsional dibagi menurut pengangkatan dan angka kredit yakni jabatan fungsional tertentu / khusus dan jabatan fungsional umum.<ref>[http://www.kopertis12.or.id/2011/01/06/pengertian-jabatan-fungsional-umum.html Pengertian Jabatan Fungsional Umum]</ref>
===Jabatan fungsional tertentu / khusus===
Baris 155:
==Angka kredit==
Angka Kredit menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. Penetapan angka kredit jabatan fungsional dilakukan oleh [[Daftar Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia|Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara]] dengan memperhatikan usul dari pimpinan instansi pemerintah pembina jabatan fungsional setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis secara tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara, dengan mengacu pada rumpun jabatan yang ditetapkan oleh Presiden.<ref
==Referensi==
|