Pengadaan langsung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pengadaan Langsung''' adalah salah satu metode pemilihan pengadaan
==Ketentuan==
Dalam lingkup pemerintah Indonesia pengadaan langsung untuk barang maupun pekerjaan konstruksi, ataupun jasa Lainnya memiliki batas paling tinggi Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan:
* merupakan kebutuhan operasional untuk kementerian atau lembaga atau daerah atau institusi (K/L/D/I);
* merupakan teknologi sederhana dengan risiko kecil;
* dilaksanakan oleh Penyedia Barang atau Jasa dari usaha orang-perseorangan atau badan usaha kecil serta koperasi kecil, kecuali untuk paket pekerjaan yang menuntut kompetensi teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi kecil.
==Rujukan==
{{reflist}}
[[kategori : pengadaan]]
|