Pejabat pengadaan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
k Beeyan memindahkan halaman Pejabat Pengadaan ke Pejabat pengadaan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat pengadaan''' adalah personil yang ditunjuk untuk melaksanaan Pengadaan Langsung. (PasalSumber: 1. angka<ref 9name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden NomorNo. 70 Tahun 2012). Pasal 1 angka 9]</ref>
 
==Rujukan==
{{reflist}}
 
[[kategori:pengadaan]]
<!--
sumber:
(Pasal 1 angka 9 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012).
 
Sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 huruf h, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, Pejabat Pengadaan memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut :
Baris 10 ⟶ 18:
2. Menyampaikan hasil Pemilihan dan salinan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pejabat Pembuat Komitmen]]
3. Menyerahkan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang atau Jasa kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]
4. Membuat laporan mengenai proses Pengadaan kepada [[Pengguna Anggaran]] atau [[Kuasa Pengguna Anggaran]]-->