Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Masicam (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Pejabat pembuatPembuat komitmenKomitmen''' (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan [[pengadaan]] barang atau jasa.<ref name="perpres">[http://www.lkpp.go.id/v3/files/attachments/1_NGbYwGXOImvohABMovBxGVfBqRsOzjMi.pdf Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 Pasal 1 angka 7 dan Pasal 11]</ref>
 
tugas pokok dan kewenangan PPK antara lain:
#menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#*spesifikasi teknis barang atau jasa
#*harga perkiraan sendiri
#*rancangan kontrak
#
 
[[Kategori: Pengadaan]]