Pejabat pembuat komitmen: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
'''Pejabat
tugas pokok dan kewenangan PPK antara lain:
#menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang atau jasa yang meliputi:
#*spesifikasi teknis barang atau jasa
#*harga perkiraan sendiri
#*rancangan kontrak
#
[[Kategori: Pengadaan]]
|