Denda keterlambatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Arupako (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k Robot: Perubahan kosmetika
Baris 3:
Penyedia barang atau jasa wajib membayar sanksi denda keterlambatan apabila [[pejabat pembuat komitmen]] memutuskan [[kontrak]] secara sepihak dikarenakan kesalahan penyedia barang atau jasa itu sendiri. <ref name="Perpres">[http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09082012110709BT%20Perpres%200702012.pdf Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaiaman telah diubah dalam Perpres No. 70 Tahun 2012] </ref>.
 
= Rujukan =
{{reflist}}
 
{{pengadaan-stub}}
 
[[Kategori: Pengadaan]]