Karangaji, Kedung, Jepara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dj Ran (bicara | kontrib)
Dj Ran (bicara | kontrib)
Baris 32:
==Rencana==
Petinggi Desa Karangaji mempunyai beberapa rencana, diantaranya:
* '''Membangun Trotoar'''
* '''Membangun Trotoar''' dikanan kiri sepanjang jalan raya Desa Karangaji yaitu mulai dari perbatasan desa [[Tedunan, Kedung, Jepara|Tedunan]] sampai perbatasan dengan desa [[Kedungmalang, Kedung, Jepara|Kedungmalang]]. Membangun trotoar supaya air tidak menggenangi jalan dan mengakibatkan motor dan mobil tidak mogok yang lewat desa Karangaji, agar tidak merusak jalan, dan memberi fasilitas para pejalan kaki.
* '''Memperindah Tanggul Sungai''' yaitu Tanggul Sungai yang terdapat dipinggir jalan raya arah Karangaji-Kedungmalang, Tanggulnya diperindah dengan menanami pohon, rumput jepang dan tanaman bunga warna-warni, karena selama ini desa Karangaji terkesan kotor terutama bagian bahu jalan dan tanggul sungai. Karena banyak warga yang buang sampah di sungai, di tanggul sungai, dan di bahu jalan.
* '''Memperindah Tanggul Sungai & Bahu Jalan'''
* '''Memasang Tempat Sampah di Pinggir Jalan''' dengan cara menyediakan tempat sampah, maka diharapkan warga tidak membuang sampah ke sungai ataupun di tanggul sungai.
* '''Memperindah Tanggul Sungai''' yaitu Tanggul Sungai yang terdapat dipinggir jalan raya arah Karangaji-Kedungmalang, Tanggulnya diperindah dengan menanami pohon, rumput jepang dan tanaman bunga warna-warni, karena selama ini desa Karangaji terkesan kotor terutama bagian bahu jalan dan tanggul sungai. Karena banyak warga yang buang sampah di sungai, di tanggul sungai, dan di bahu jalan.
* '''Membuat Undang-Undang Desa''' yang dibuat petinggi desa yaitu isinya siapa saja yang ketahuan buang sampah sembarangan diberi denda dan di permalukan.
* '''Memasang Tempat Sampah di Pinggir Jalan'''
* '''Memperlebar Jalan Raya''' sepanjang Desa Karangaji terutama Depan Pasar Karangaji, Karena sering terjadi macet yang diakibatkan jalan raya yang kecil ukuranya tetapi mobil-mobil angkudes dan mobil pickup pada berhenti didepan Pasar Karangaji, Sehingga mengganggu para pengguna jalan yang hendak melintas.
* '''Memasang Tempat Sampah di Pinggir Jalan''' dengan cara menyediakan tempat sampah, maka diharapkan warga tidak membuang sampah ke sungai ataupun di tanggul sungai.
* '''Memasang lampu jalan''' di pinggir jalan raya sepanjang jalan raya yang melintasi Desa Karangaji. Karena jalan raya di Karangaji sangat gelap di malam hari karena tidak adanya lampu di setiap pinggir jalan.
* '''Membuat Undang-Undang Buang Sampah Sembarangan'''
undang-undang yang dibuat oleh petinggi desa yaitu isinya siapa saja yang ketahuan buang sampah sembarangan diberi denda denda Rp 500.000 dan dipermalukan dengan cara diarak keliling desa dengan di kalungi tulisan "saya tidak beriman, karena saya buang sampah sembarangan".
* '''Memperlebar Jalan Raya'''
* '''Memperlebar Jalan Raya''' sepanjang Desa Karangaji terutama Depan Pasar Karangaji, Karena sering terjadi macet yang diakibatkan jalan raya yang kecil ukuranya tetapi mobil-mobil angkudes dan mobil pickup pada berhenti didepan Pasar Karangaji, Sehingga mengganggu para pengguna jalan yang hendak melintas.
* '''Memasang lampu jalan'''
* '''Memasang lampu jalan''' di pinggir jalan raya sepanjang jalan raya yang melintasi Desa Karangaji. Karena jalan raya di Karangaji sangat gelap di malam hari karena tidak adanya lampu di setiap pinggir jalan.
 
==Olahraga==