Kota Padang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 115:
Menjelang masuknya tentara [[Pendudukan Jepang di Indonesia|pendudukan Jepang]] pada 17 Maret 1942, Kota Padang telah ditinggalkan begitu saja oleh Belanda karena kepanikan mereka. Pada saat bersamaan [[Soekarno]] sempat tertahan di kota ini karena pihak Belanda waktu itu ingin membawanya turut serta melarikan diri ke [[Australia]].<ref>{{cite book|title=Kesadaran Nasional: dari Kolonialisme Sampai Kemerdekaan|last=Muljana|first=Slamet|volume=2|year=2008|publisher=PT LKiS Pelangi Aksara|id=ISBN 979-1283-57-5|pages=2}}</ref> Kemudian panglima Angkatan Darat Jepang untuk Sumatera menemuinya untuk merundingkan nasib Indonesia selanjutnya.<ref>{{cite book|title=K. H. Mas Mansur, 1896-1946|last=Aqsha|first=Darul|year=2005|publisher=Erlangga|id=ISBN 979-781-145-X|pages=72}}</ref> Setelah Jepang dapat mengendalikan situasi, kota ini kemudian dijadikan sebagai kota administratif untuk urusan pembangunan dan pekerjaan umum.<ref name="Mardanas"/>
Berita [[kemerdekaan Indonesia]] pada 17 Agustus 1945 baru sampai ke Kota Padang sekitar akhir bulan Agustus. Namun, pada 10 Oktober 1945 tentara [[Blok Sekutu (Perang Dunia II)|Sekutu]] telah masuk ke Kota Padang melalui [[Pelabuhan Teluk Bayur]], dan kemudian kota ini diduduki selama 15 bulan.<ref name="Audrey"/> Pada tanggal 9 Maret 1950, Kota Padang dikembalikan ke tangan Republik Indonesia setelah sebelumnya menjadi negara bagian Republik Indonesia Serikat (RIS) melalui surat keputusan Presiden RIS nomor 111. Kemudian, berdasarkan Undang-undang Nomor 225 tahun 1948, Gubernur [[Sumatera Tengah]] waktu itu melalui surat keputusan nomor 65/GP-50, pada 15 Agustus 1950 menetapkan Kota Padang sebagai daerah otonom. Wilayah kota diperluas, sementara status kewedanaan Padang dihapus dan urusannya pindah ke Wali kota Padang.<ref name="Mardanas"/> Pada 29 Mei 1958, [[Gubernur Sumatera Barat]] melalui Surat Keputusan Nomor 1/g/PD/1958, secara ''de facto'' menetapkan Padang menjadi ibu kota provinsi [[Sumatera Barat]], dan secara ''de jure'' pada tahun 1975, yang ditandai dengan keluarnya Undang-undang Nomor 5 tahun 1974. Pemerintah pusat kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1980, yang menetapkan perubahan batas-batas wilayah Kota Padang sebagai [[pemerintah daerah]].<ref>legislasi.mahkamahagung.go.id [http://legislasi.mahkamahagung.go.id/docs/PP/PP_1980_17_PERUBAHAN%20BATAS%20WILAYAH%20KOTAMADYA%20DAERAH%20TINGKAT%20II%20PADANG.pdf Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Padang]. Diakses pada 27 Juli 2010.</ref> Berdasarkan [[Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional|Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional]]
[[Berkas:Padang panorama.jpg|center|800px|thumb|Panorama Kota Padang di sehiliran [[Batang Arau]] pada [[abad ke-19]].]]
|