Hutan lindung: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Tambahan informasi |
|||
Baris 1:
[[Berkas:G Tilu 060613 7046 jbti.jpg|thumb|350px|Hutan lindung [[Gunung Tilu]] di wilayah [[Jabranti, Karangkancana, Kuningan|Jabranti]], [[Kuningan]] ]]
'''Hutan lindung''' (''protection forest'') adalah
:''„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Baris 25:
Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya memuat perlindungan sistem penyangga kehidupan tersebut di atas dalam satu bab khusus, yaitu Bab II.<ref name="uu5-90">[http://www.dephut.go.id/files/UNDANG-UNDANG%20REPUBLIK%20INDONESIA%20NOMOR%205%20TAHUN%201990.pdf Undang-undang RI no 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya]</ref>
==
* [[Hutan adat]]
* [[Hutan hujan]]
* [[Hutan hujan tropika]]
* [[Hutan Iklim Vatikan]]
* [[Hutan kerangas]]
* [[Hutan Mabira]]
* [[Hutan musim]]
* [[Hutan rakyat]]
* [[Hutan tanaman industri]]
* [[Kawasan hutan]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI]
* [http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf Teks UU Nomor 41 tahun 1999 pada situs Huma]
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/254/nprt/572/uu-no-41-tahun-1999-kehutanan Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online]
* [http://www.bkprn.org/peraturan/the_file/UU_no_19_th_2004.pdf Undang-undang nomor 19 tahun 2004]
[[Kategori:Hutan]]
[[Kategori:Konservasi]]
|