Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan membekukan sementara izin rute penerbangan Indonesia Air Asia Surabaya-Singapura (pp) terhitung mulai Jumat (2/1).
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, mengatakan pembekuan sementara rute tersebut berlaku hingga keluarnya hasil evaluasi dan investigasi atas jatuhnya pesawat Airasia QZ8501 pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.
Barata mengatakan pembekuan sementara tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. AU. 008/1/1/DRJU-DAU-2015 tanggal 2 Januari 2015. “Hal yang melatarbelakangi pembekuan izin rute Indonesia AirAsia tersebut adalah karena PT Indonesia AirAsia telah melakukan pelanggaran persetujuan rute yang diberikan,” katanya.
Dia menjelaskan pada Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014 tanggal 24 Oktober 2014 perihal Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015, bahwa rute Surabaya-Singapura pp yang diberikan kepada Indonesia AirAsia adalah sesuai dengan jadwal penerbangan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, lanjut dia, pada pelaksanaannya penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp dilaksanakan di luar izin yang diberikan, yaitu antara lain pada hari Minggu. “Dan pihak Indonesia AirAsia tidak mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara,” katanya.
Menurut Barata, hal tersebut merupakan pelanggaran atas persetujuan rute yang telah diberikan. “Selanjutnya dengan pembekuan ini, penanganan calon penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan PT Indonesia AirAsia rute Surabaya-Singapura pp agar dialihkan ke penerbangan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (http://harianwartanasional.com/izin-rute-airasia-dibekukan/)