Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam UU[[Undang-undang]] No[[Republik :Indonesia]] Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[http://wwwprokum.dephutesdm.go.id/ UNDANG2uu/ 41_99]1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang BunyiRI pasalnomor 341 :tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[httphttps://wwwdocs.dephutgoogle.go.idcom/ INFORMASIfile/ UNDANG2d/ uu0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 41_99Undang-undang RI noUU 41/ tahun 1999 tentang- KehutananGoogle Doc]</ref> yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
“kawasan:''“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. ''
'''Putusan Mahkamah Konstitusi''' [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ putusan/ putusan_sidang] pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah :
 
== Definisi menurut Mahkamah Konstitusi ==
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
'''Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]'''<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ putusan/ Mahkamah Konstitusi - putusan_sidangPutusan_sidang]</ref> pada hari Kamis, tanggal9 sembilan,Februari bulan Februari2012, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah bahwa:
* “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''bertentangan'' dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
* Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'''.
 
Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah : '''“wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”. '''
Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “
 
== Fungsi ==
Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah : “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Kawasan Hutanhutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi; fungsi lindung; dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi, lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik, topografi, flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan. Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah : fungsi pokok sebagai hutan konservasi;fungsi pokok sebagai hutan lindung; dan fungsi pokok sebagai hutan produksi.
 
Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah:
Kawasan Hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi;fungsi lindung;dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi,lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik,topografi,flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
* fungsi pokok sebagai hutan konservasi
Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan. Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah : fungsi pokok sebagai hutan konservasi;fungsi pokok sebagai hutan lindung; dan fungsi pokok sebagai hutan produksi.
* fungsi pokok sebagai hutan lindung
* fungsi pokok sebagai hutan produksi
 
=== Hutan konservasi ===
'''Hutan konservasi''' [merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari : kawasan hutan suaka alam;kawasan hutan pelestarian alam, dan taman buru. [http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]
'''Hutan lindung'''ini merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagaipengawetan perlindungankeanekaragaman systemtumbuhan penyanggadan kehidupansatwa untukserta mengaturekosistemnya. tataHutan air,konservasi mencegahterdiri banjir,dari mengendalikan: erosi,kawasan mencegahhutan intrusisuaka airalam;kawasan lauthutan pelestarian alam, dan memeliharataman kesuburanburu.<ref tanah.[http:name="UU41_1999pdf"//www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]>
 
=== Hutan lindung ===
'''Hutan Produksi''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.<ref name="UU41_1999pdf"/>
[[Kategori:hutan di Indonesia]]
 
=== Hutan produksi ===
'''Hutan Produksi'''ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http:<ref name="UU41_1999pdf"//www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]>
 
== Lihat pula ==
* [[Hutan hujan]]
* [[Hutan hujan tropika]]
* [[Hutan Iklim Vatikan]]
* [[Hutan kerangas]]
* [[Hutan Mabira]]
* [[Hutan musim]]
* [[Hutan rakyat]]
* [[Hutan tanaman industri]]
 
== Referensi ==
{{reflist}}
 
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI]
 
{{kehutanan-stub}}
[[Kategori:hutan di IndonesiaHutan]]