Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
JohnThorne (bicara | kontrib) Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam
'''Putusan Mahkamah Konstitusi''' [http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/ putusan/ putusan_sidang] pada hari Kamis, tanggal sembilan, bulan Februari, tahun dua ribu dua belas memutuskan bawah : ▼
== Definisi menurut Mahkamah Konstitusi ==
“Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;▼
▲'''Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]'''<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/
▲* “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''bertentangan'' dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
* Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'''.
Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah
▲Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “
== Fungsi ==
▲Dari putusan MK tersebut definisi kawasan hutan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah : “wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.
Kawasan
Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan.
Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah:
▲Kawasan Hutan di Indonesia mempunyai fungsi sebagai fungsi konservasi;fungsi lindung;dan fungsi produksi. Pada umumnya semua hutan mempunyai fungsi konservasi,lindung dan produksi. Setiap wilayah hutan mempunyai kondisi yang berbeda-beda sesuai dengan keadaan fisik,topografi,flora dan fauna serta keanekaragaman hayati dan ekosistemnya.
* fungsi pokok sebagai hutan konservasi
▲Di Indonesia telah ditetapkan ketiga fungsi Kawasan Hutan tersebut menjadi fungsi pokok dari hutan. Yang dimaksudkan dengan fungsi pokok adalah fungsi utama yang diemban oleh suatu hutan. Fungsi pokok dari hutan Indonesia adalah : fungsi pokok sebagai hutan konservasi;fungsi pokok sebagai hutan lindung; dan fungsi pokok sebagai hutan produksi.
* fungsi pokok sebagai hutan lindung
* fungsi pokok sebagai hutan produksi
=== Hutan konservasi ===
=== Hutan lindung ===
'''Hutan Produksi''' merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.[http://www.dephut.go.id/ UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan]▼
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan system penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.<ref name="UU41_1999pdf"/>
[[Kategori:hutan di Indonesia]]▼
=== Hutan produksi ===
▲
== Lihat pula ==
* [[Hutan hujan]]
* [[Hutan hujan tropika]]
* [[Hutan Iklim Vatikan]]
* [[Hutan kerangas]]
* [[Hutan Mabira]]
* [[Hutan musim]]
* [[Hutan rakyat]]
* [[Hutan tanaman industri]]
== Referensi ==
{{reflist}}
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI]
{{kehutanan-stub}}
|