Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tambahan informasi
Baris 1:
{{refimprove}}
'''Kawasan hutan''' adalah istilah yang dikenal dalam [[Undang-undang]] [[Republik Indonesia]] Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan<ref name="UU41_1999pdf">[http://prokum.esdm.go.id/uu/1999/uu-41-1999.pdf Undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan]</ref><ref name="UU41_1999googledoc">[https://docs.google.com/file/d/0BwU82A_-zhEFUFBrTml2RHRnSFU/edit?pli=1 UU 41 tahun 1999 - Google Doc]</ref> yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi:
:''“Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap”.''
Baris 43 ⟶ 42:
== Pranala luar ==
* [http://www.dephut.go.id/ Situs Departemen Kehutanan RI]
* [http://huma.or.id/wp-content/uploads/2014/02/UU_No_41_Tahun_1999.pdf Teks UU Nomor 41 tahun 1999 pada situs Huma]
* [http://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/254/nprt/572/uu-no-41-tahun-1999-kehutanan Keterangan mengenai UU No. 41 tahun 1999 pada situs Hukum online]
 
{{kehutanan-stub}}