Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tambahan informasi
Perbaikan data
Baris 3:
 
== Definisi menurut Mahkamah Konstitusi ==
'''Putusan [[Mahkamah Konstitusi]]'''<ref name=mk>[http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/ Mahkamah Konstitusi - Putusan_sidang]</ref> pada hari Kamis, 9 Februari 2012, memutuskan bahwa:
* “Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang]] Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''bertentangan'' dengan [[Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]];
* Frasa “ditunjuk dan atau” dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan [[Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang[[ Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412) '''tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'''.“
Baris 28:
 
== Lihat pula ==
* [[Hutan adat]]
* [[Hutan hujan]]
* [[Hutan hujan tropika]]
Baris 33 ⟶ 34:
* [[Hutan kerangas]]
* [[Hutan Mabira]]
* [[Hutan lindung]]
* [[Hutan musim]]
* [[Hutan rakyat]]