Kawasan hutan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Dudyms (bicara | kontrib)
Perbaikan tatanan
Baris 27:
Hutan ini merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.<ref name="UU41_1999pdf"/>
 
'''Hutan produksi''' terdiri dari:<ref name="permenhut_50_2009">[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009|Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2009]]</ref>
Hutan produksi terdiri dari :
* 1.Hutan produksi tetap (HP) adalah : hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
 
1* 2.Hutan produksi tetapterbatas (HPHPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat di eksploitasidieksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih. maupunHutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan caraintensitas tebangrendah. habisHutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
* 3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK)
 
3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) ** a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]]
2.Hutan produksi terbatas (HPT) adalah : merupakan hutan yang hanya dapat dieksploitasi dengan cara tebang pilih. Hutan Produksi Terbatas merupakan hutan yang dialokasikan untuk produksi kayu dengan intensitas rendah. Hutan produksi terbatas ini umumnya berada di wilayah pegunungan di mana lereng - lereng yang curam mempersulit kegiatan pembalakan.
** b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.
 
3.Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi (HPK) a. Kawasan hutan dengan faktor kelas lereng jenis, tanah dan intensitas hujan setelah masing - masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai nilai 124 atau kurang di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam. b. Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman pertanian dan perkebunan.[[Permenhut Nomor 50 tahun 2009]]
 
== Lihat pula ==