Pembicaraan:Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 22:
3. Fasilitator dalam menengahi konflik antarnegara anggota
4. Memberantas terosisme
5. Memajukan kerjasama ekonomi, sosial dan kebudayaan antar negara
[http://www.rangkumanmakalah.com www.rangkumanmakalah.com]
Apa betul 'Bhinneka Tunggal Ika' dari bahasa Sanskerta (lihat box)? Kalau menurut yg saya baca, dan juga artikel Wikipedia tentang 'Bhinneka Tunggal Ika', itu dari bahasa Kawi/Jawa Kuna, kan? (Sorry, soalnya engga bisa ngedit). [[Pengguna:Kembangraps|Kembangraps]] 07:44, 20 Oktober 2005 (UTC)
Baris 37 ⟶ 36:
Setelah itu, frasa "diakui" juga dihapus saja. Karena belanda sudah mengakui kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 dan Menteri Luar Negeri Belanda era Perdana Menteri Jan Peter Balkenende sudah mengakuinya dihadapan Menteri Luar Negeri Indonesia bapak Hassan Wirajuda.(Garuda Putih 03:42, 14 Agustus 2010 (UTC))
http://sejarahislamarab.blogspot.com
:[[berkas:Hatta-belanda.jpg|thumb]]Anda harus mengerti situasi politik saat itu yang membedakan pendudukan Jepang dengan penguasaan Belanda. Belanda menguasai Indonesia diakui secara internasional wilayah milik Belanda. Ketika Jepang menyerang masuk Indonesia, secara politik dianggap merupakan agresi/pendudukan tidak sah terhadap wilayah milik Belanda. Selain itu, setelah Jepang kalah perang, dalam perjanjian dengan sekutu, wilayah pendudukan Jepang dikembalikan kepada sekutu. Sehingga secara de jure dan politis, Hindia-Belanda dikembalikan kepada Belanda. Oleh karena itulah makanya segala perundingan diplomatis dalam mengukuhkan kemederkaan dilakukan dengan Belanda, bukan dengan Jepang. Secara hukum internasional pula, Indonesia merdeka dari Belanda, tercermin dari upacara penyerahan kedaulatan (soevereiniteitsoverdracht) yang dihadiri oleh [[Muhammad Hatta]] di Istanda Dam, Amsterdam. Jika kita merdeka dari Jepang, mengapa pula Muhammad Hatta menghadiri upacara penyerahan kedaulatan itu? [[Pengguna:Hand15|Hand15]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hand15|bicara]]) 04:29, 14 Agustus 2010 (UTC)
Baris 44 ⟶ 43:
Pihak jepang diperintahkan untuk menjaga status pendudukan jepang secara de jure dan de facto terhadap indonesia sampai pihak sekutu tiba (yang serahkan kepada belanda diwkili NICA) di indonesia untuk mengambi8l alih. Namun sayangnya Indonesia merdeka terlebih dahulu sebelum NICA mengambil alih pemerintahan dari jepang. setelah proklamasi Indonesia di agresi oleh Belanda dan sekutu oleh karenanya kita melakukan diplomasi dengan penyerang kita.Jadi Indonesia saat itu sudah merdeka dan tetap eksis, tidak pernah negara indonesia ini bubar, maka frasa "kembali" lebih baik dihilangkan.
http://modelkebayamodernterbaru.blogspot.com
Menurut saya, dari pernyataan anda diatas, anda memaknai bahwa upacara itu sebagai penyerahan kedaulatan sesuai dengan keinginan belanda yang oleh karenanya belanda mengakui kemerdekaan kita adalah tanggal 27 desember 1949, namun menurut Indonesia sendiri itu bukan upacara penyerahan kedaulatan melainkan upacara pengakuan kemerdekaan, kalu kita mengakui bahwa upacara itu adalah upacara penyerahan kemerdekaan maka kita bukan merdeka 17 agustus 1945 tapi belanda saat ini sudah mengakui kemerdekaan indonesia adalah 17 agustus 1945.Garuda Putih 14:49, 21 Agustus 2010 (UTC)
:Tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan itu adalah dua hal yang berbeda. Proklamasi kemerdekaan bisa saja diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, tetapi pengakuan internasional-lah yang membuat negara itu secara sah ada.
Baris 59 ⟶ 58:
:Pengakuan pada tanggal 15 Agustus 2005 itu bukanlah pengakuan yang dilakukan secara legal. Perhatikan ucapan Menlu Belanda Ben Bot: {{cquote|“With the support of the Dutch government I will impress upon the Indonesian people that the Netherlands understands that '''''de facto independence started''''' on August 17, 1945 and that we – 60 years after the fact – accept this fact generously in a moral and political sense.”}}
:Wikipedia menganut prinsip NPOV (neutral point of view), oleh karenanyalah dalam infobox itu, baik tanggal proklamasi 17 Agustus 1945 ('''''de facto''''') maupun tanggal penyerahan kedaulatan 27 Desember 1949 ('''''de jure''''') beserta kembalinya RIS menjadi RI tanggal 17 Agustus 1950 ditulis dalam infobox. Ketiga-tiganya merupakan fakta yang tak terbantahkan tanpa peduli pandangan pemerintah manapun. [[Pengguna:Hand15|Hand15]] ([[Pembicaraan Pengguna:Hand15|bicara]]) 18:08, 21 Agustus 2010 (UTC)
http://modelsepatusandalbaru.blogspot.com
“Tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan itu adalah dua hal yang berbeda”.
Saya sepakat bahwa tanggal kemerdekaan dan tanggal pengakuan merupakan dua hal yang berbeda.
Baris 79 ⟶ 78:
Fakta pertama merupakan fakta yang tidak dapat disangkal oleh siapapun juga.
http://grosirbatikunik.blogspot.com
Fakta kedua bahwa Republik Indonesia tidak diakui pada saat itu adalah sebuah IMAJINASI karena kenyataannya Mesir, Arab Saudi, dan India adalah negara-negara yang pertamakali mengakui kemerdekaan Republik Indonesia (Dari sini timbul pertanyaan-pertanyaan diatas). Kemudian benar bahwa yang diakui kemerdekaannya pada tanggal 27 Desember 1949 adalah REPUBLIK INDONESIA SERIKAT dan BUKAN REPUBLIK INDONESIA karena keduanya merupakan entitas yang berbeda, sebagaimana termaktub dalam Bab I Bagian 2 tentang Daerah Negara Pasal 2 huruf a dan b Konstitusi Republik Indonesia Serikat bahwa :
Baris 91 ⟶ 90:
Dari Rantjangan Piagam Penjerahan Kedaulatan yang anda paparkan maka anda sendiri mengakui bahwa RI BUKAN RIS karena :
'''Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinja'''; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland
http://bajubikini.blogspot.com
Sedangkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat berbunyi sebagaimana diatas. Dan jika merunut pada Konstitusi Republik Indonesia, Negara Republik Indonesia menurut perjanjian renville terdiri Djawa Tengah, Yogyakarta dan Sumatera. Hal ini berarti Belanda sendiri mengakui eksistensi RI yang merdeka 17/08/1945 karena belanda mengadakan persetujuan renville dengan Delegasi RI, dimana jika Belanda sebelum tanggal 27/12/1949 tidak mengakuinya maka seharusnya Belanda tidak akan mengadakan persetujuan dengan entitas yang tidak diakui (Tidak ada/Tidak sah) yaitu RI.
Baris 101 ⟶ 100:
Dari pernytaan terakhir yang anda buat secara implisit anda seperti mengatakan bahwa cara pandang saya tidak netral. Saya bukannya tidak netral tapi saya merasa terusik karena wikipedia sebagi ensiklopedia yang menjadi rujukan banyak pihak dalam mendapatkan informasi dan fakta yang akurat ternyata tidak memperhatikan fakta yang akurat itu sendiri dan tidak melakukan kajian atau analisa sebelu menerbitkan suatu informasi.
http://hponselandroid.blogspot.com
Dalam permasalahan ini saya merujuk kepada literatur berikut :
1. Pengantar Hukum Internasional Jilid 1; J.G. Starke,
Baris 117 ⟶ 116:
Oleh karena itu, seperti yang saya terangkan diatas, pengakuan hanyalah merupakan perbuatan sepihak yang hanya dilandasi kepentingan politik semata dan pengakuan merupakan bentuk penghinaan kedaulatan suatu negara, karena walaupun sebuah negara tidak diakui oleh negara besar sebuah negara yang telah memenuhi 3 unsur utama negara maka negara tersebut telah secara sah ada. Pada kasus Israel-Palestina, keduanya telah memenuhi 3 unsur negara dan keduanya secara sah adalah negara.
http://gambarbajubatik.blogspot.com
Pada kasus Israel, Indonesia TIDAK PERLU mengakui bahwa israel adalah sebuah negara KARENA ISRAEL MEMANG TELAH MENUHI 3 UNSUR TERSEBUT, TAPI WALAUPUN DEMIKIAN APAKAH INDONESIA MENGAKREDITASIKAN SEORANG DUTA BESAR UNTUK ISRAEL ? TIDAK.
Baris 130 ⟶ 129:
Hal ini bermakna yang berubah adalah bentuk negara bukan kemerdekaannya, maka tepat jika kalimat ini berbunyi demikian, karena yang kembali adalah bentuk negara. Pada tanggal 17-08-50 kita kembali kebentuk negara kesatuan, yaitu negara-negara bagian dalam RIS bergabung kedalam salah satu negara bagian dalam RIS itu sendiri yang merdeka 17-08-45 yaitu negara RI. Pada frasa selanjutnya '''jang semula berbentuk republik-kesatuan dan kemudian mendjadi republik federasi''' artinya negara yang dikehendaki rakyat adalah negara yang masih eksis yaitu RI yang merupakan bagian dalam RIS yang semula berbentuk kesatuan dan akhirnya berfederasi didalam RIS. Hal itu didukung dengan konsideran selanjutnya yaitu :
http://www.rangkumanmakalah.com
d. bahwa untuk melaksanakan kehendak Rakjat akan bentuk republik kesatuan itu daerah-daerah bagian Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur telah menguasakan Pemerintah Republik Indonesia Serikat sepenuhnja untuk bermusjawarat dengan Pemerintah daerah bagian Negara Republik Indonesia;
|