Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k Robot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
{{rapikan}}
'''Undang-Undang No. 14 tahun 2008''', tentang '''Keterbukaan Informasi Publik''' adalah salah satu produk hukum [[Indonesia]] yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal [[30 April]] [[2008]] dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap [[Badan Publik]] untuk membuka akses bagi setiap pemohon [[informasi publik]] untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
== Tujuan ==
Baris 14:
== Pengecualian ==
Informasi yang dikecualikan dalam Undang-undang ini antara lain adalah:<ref>[http://www.esdm.go.id/prokum/uu/2008/uu-14-2008.pdf Pasal 17 UU nomer 14 Tahun 2008 dikutip dari situs esdm.go.id] diakses 28 Juli 2009.</ref>
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
* Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
|