Direktorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015 |
jabatan dirjen |
||
Baris 1:
'''Direktorat Jenderal''' (disingkat '''Ditjen''') adalah unsur pelaksana pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] atau [[Lembaga Negara]] yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidangnya. Direktorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]] atau Pimpinan Lembaga Negara. Direktorat jenderal dipimpin oleh [[Direktur Jenderal]]. [[Direktur Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]]<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Direktorat Jenderal di Kementerian menyelenggarakan fungsi:
#perumusan kebijakan di bidangnya;
#pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
|