Inspektorat Jenderal: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
menyesuaikan dengan Perpres no 7 tahun 2015 |
eselon itjen |
||
Baris 1:
'''Inspektorat Jenderal''' (disingkat '''Itjen''') adalah unsur pengawas pada [[Kementerian Indonesia|Kementerian]] yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan internal di lingkungan [[Kementerian Indonesia|Kementerian]].<ref name="Perpres">[http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/174380/Perpres%20Nomor%207%20Tahun%202015.pdf Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara]</ref> Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada [[Menteri]].<ref name="Perpres"/> Inspektorat Jenderal dipimpin oleh seorang [[Inspektur Jenderal]]. [[Inspektur Jenderal]] adalah jabatan struktural eselon I.a atau [[Jabatan Pimpinan Tinggi Madya]]<ref name="Perpres"/> Dalam melaksanakan tugas Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi<ref name="Perpres"/>:
#penyusunan kebijakan teknis pengawasan internal;
#pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
|