BPJS Kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Octopuzox (bicara | kontrib)
Penambahan conten
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 25:
* [[1992]] - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.
* [[2005]] - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN).
** Dasar Penyelenggaraan :
*** UUD 1945
*** UU No. 23/1992 tentang Kesehatan