Budaya Aceh: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
JohnThorne (bicara | kontrib) Perbaikan tatanan |
|||
Baris 1:
'''Budaya Aceh''' merupakan kumpulan budaya dari berbagai suku di [[Aceh]], [[Indonesia]].
Provinsi Aceh terdiri atas 11 suku, yaitu:
* [[Suku Aceh]] (76% dari populasi provinsi aceh sensus tahun 2010)▼
* [[Suku
▲[[Suku Aceh]] (76% dari populasi provinsi aceh sensus tahun 2010)
* [[Suku Alas]], [[Suku Haloban]] (Di Kabupaten Aceh Tenggara).
* [[Suku Aneuk Jamee]] dan [[Suku Kluet]] (Di Kabupaten Aceh Selatan sekitar 35%).
* [[Suku Simeulue|Suku]] [[Suku Simeulue|Simeulue]], [[Suku Devayan]], [[Suku Sigulai]] (di Kabupaten Simeulue)▼
▲[[Suku Aneuk Jamee]] dan [[Suku Kluet]] (Di Kabupaten Aceh Selatan sekitar 35%).
▲[[Suku Simeulue|Suku]] [[Suku Simeulue|Simeulue]], [[Suku Devayan]], [[Suku Sigulai]] (di Kabupaten Simeulue)
Masing-masing suku mempunyai budaya, bahasa dan pola pikir masing-masing.
Baris 23 ⟶ 16:
Di sana hidup adat istiadat Melayu, yang mengatur segala kegiatan dan tingkah laku warga masyarakat bersendikan hukum [[syariat Islam di Aceh|Syariat Islam]]. Penerapan syariat Islam di provinsi ini bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum Republik Indonesia berdiri, tepatnya sejak masa kesultanan, syariat Islam sudah meresap ke dalam diri masyarakat Aceh.
== Sejarah ==
Sejarah menunjukkan bagaimana rakyat Aceh menjadikan Islam sebagai pedoman dan ulama pun mendapat tempat yang terhormat. Penghargaan atas keistimewaan Aceh dengan syariat Islamnya itu kemudian diperjelas dengan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 menggenai Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh. Dalam UU No.11 Tahun 2006 mengenai Pemerintahan Aceh, tercantum bahwa bidang al-syakhsiyah (masalah kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian, warisan, perwalian, nafkah, pengasuh anak dan harta bersama), mu`amalah (masalah tatacara hidup sesama manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti jual-beli, sewa-menyewa, dan pinjam-meminjam), dan jinayah (kriminalitas) yang didasarkan atas syariat Islam diatur dengan qanun (peraturan daerah).
|