Pengguna anggaran: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Masicam (bicara | kontrib)
Masicam (bicara | kontrib)
Baris 23:
Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
<ref name="Perka LKPP"> [http://www.lkpp.go.id/v2/files/content/file/09012013155917LAMPIRAN%20PERKA%20LKPP%20NO%2014_2012%20TENTANG%20PETUNJUK%20TENIS%20PERPRES%2070.pdf Peraturan Kepala LKPP Nomor 14 Tahun 2012] </ref> Untuk mengetahui mengenai putusan PA/KPA lebih lanjut, akan dibahas dalam Teknik Pengambilan Keputusan oleh PA/KPA
 
==Teknik pengambilan keputusan==
'''Pengguna anggaran''' atau '''Kuasa pengguna anggaran''' mengambil keputusan dalam hal:
• melakukan identifikasi dan anallisa kebutuhan sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah/Daerah;
• menyusun dan menetapkan rencana penganggaran;
• melakukan penetapan kebijakan umum;
• penyusunan KAK dan pengumuman Rencana Umum Pengedaan (RUP).
Setelah semua hal tersebut dilaksanakan oleh PA/KPA, selanjutnya dilakukan penyerahan RUP kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Unit Layanan Pengadaan (ULP)/ Pejabat Pengadaan untuk dilakukan pengkajian ulang RUP. Hasil rapat koordinasi dituangkan dalam berita Acara. Bila ada perubahan, maka perubahan tersebut diusulkan untuk ditetapkan kembali. Bila ada perbedaan pendapat antara PPK dengan ULP maka diajukan ke PA/KPA untuk diputuskan; dan putusan PA/KPA bersifat final.
Mengingat PA/KPA memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terhadap sengketa yang terjadi antara PPK dengan ULP maka ada baiknya PA/KPA mengetahui bagaimana teknik pengambilan keputusan yang baik dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) keputusan adalah segala putusan yang telah ditetapkan (sesudah dipertimbangkan, dipikir dan sebagainya), langkah yang harus dijalankan; kesimpulan tentang pendapat; hasil pemeriksaan tentang ujian.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa teknik pengambilan keputusan oleh PA/KPA dilakukan dengan:
• melalui pertimbangan;
• memikirkan permasalahan;
• melakukan pemeriksaan;
• mengambil kesimpulan;
• menentukan langkah yang harus dijalankan.
Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melalui mediasi dengan mempehatikan aspek-aspek mediasi.
Dalam mengambil keputusan, PA/KPA berpedoman kepada ketentuan aturan yang berlaku.
<ref name="Modul Mediasi"> [Modul Mediasi] </ref>
 
==Rujukan==